Trump Cabut Landasan Hukum Utama Regulasi Emisi AS Era Obama

- Selasa, 17 Februari 2026 | 14:20 WIB
Trump Cabut Landasan Hukum Utama Regulasi Emisi AS Era Obama

MURIANETWORK.COM - Gedung Putih mengumumkan pencabutan sebuah pilar kebijakan iklim Amerika Serikat yang telah berlaku selama 16 tahun. Pada Kamis, 12 Februari, Presiden Donald Trump secara resmi membatalkan 'endangerment finding', temuan ilmiah era 2009 yang menjadi landasan hukum bagi pemerintah federal untuk mengatur emisi gas rumah kaca. Langkah yang disebut Gedung Putih sebagai 'tindakan deregulasi terbesar dalam sejarah AS' ini diyakini akan mengubah arah kebijakan energi dan lingkungan negara tersebut, meski menuai kritik tajam dari para ilmuwan dan aktivis lingkungan.

Mencabut Fondasi Hukum Regulasi Iklim

Dari balik mimbar di Gedung Putih, Presiden Trump menyatakan keputusan tersebut membatalkan deklarasi pemerintah yang dikeluarkan pada masa Barack Obama. Menurutnya, fondasi kebijakan iklim yang menjadi warusan pemerintahan Partai Demokrat, termasuk Joe Biden, itu cacat secara fundamental.

"Penetapan ini tidak memiliki dasar fakta sama sekali, dan juga tidak memiliki dasar hukum," tegas Trump. Ia menyebutnya sebagai "penipuan besar" yang dinilainya telah "sangat merusak industri otomotif."

Ia menampik kekhawatiran bahwa langkah ini dapat membahayakan nyawa dengan memperburuk dampak perubahan iklim. Sebaliknya, Trump berargumen bahwa deregulasi justru akan menguntungkan konsumen.

"Kalian akan mendapatkan mobil yang lebih baik, lebih mudah dinyalakan, bekerja lebih baik, dengan harga jauh lebih murah," ujarnya, sambil menambahkan bahwa langkah ini akan "membuat harga mobil turun drastis."

Apa Sebenarnya 'Endangerment Finding' 2009 Itu?

Inti dari kebijakan yang dicabut adalah sebuah temuan ilmiah dan hukum kritis yang dikeluarkan oleh Badan Perlindungan Lingkungan (EPA) pada Desember 2009. Temuan itu menyimpulkan bahwa emisi gas rumah kaca mengancam kesehatan dan kesejahteraan publik, sehingga memberi EPA kewenangan untuk mengaturnya berdasarkan Undang-Undang Udara Bersih. Kewenangan ini sendiri berasal dari putusan Mahkamah Agung tahun 2007 dalam kasus Massachusetts v. EPA.

Dari kendaraan bermotor, regulasi yang lahir dari temuan ini kemudian merambah ke sektor lain seperti pembangkit listrik dan industri bahan bakar fosil. Pemerintahan Trump, melalui Administrator EPA Lee Zeldin, mempertanyakan landasan ilmiahnya dengan argumen bahwa dampaknya tidak langsung dan regulasi domestik tidak cukup untuk mengatasi masalah global.

Argumen ini bertolak belakang dengan konsensus ilmiah yang luas. Sebagai contoh, American Geophysical Union menegaskan bahwa temuan 2009 itu "berlandaskan puluhan tahun ilmu pengetahuan iklim yang ketat dan telah melalui penelaahan sejawat."

Sementara Gedung Putih menyoroti penghematan biaya regulasi yang mencapai lebih dari AS$1,3 triliun, analis lingkungan mengingatkan bahwa angka itu mengabaikan biaya tersembunyi dari dampak perubahan iklim terhadap kesehatan masyarakat, kerusakan ekosistem, dan bencana cuaca ekstrem yang semakin sering terjadi.

Dampak Jangka Panjang bagi Peta Energi AS

Pencabutan ini bukan sekadar perubahan administratif. Tanpa 'endangerment finding', EPA secara efektif kehilangan alat hukum utama untuk membatasi polusi karbon. Para pengamat kebijakan, seperti Profesor Barry Rabe dari Universitas Michigan, melihatnya sebagai pergeseran strategis dari energi terbarukan kembali ke dominasi bahan bakar fosil.

Dampak langsungnya terasa di industri otomotif. Insentif untuk memproduksi kendaraan rendah emisi akan berkurang, memperlambat transisi menuju elektrifikasi yang sebelumnya ditargetkan. Padahal, seperti diingatkan Gretchen Goldman dari Union of Concerned Scientists, "Transportasi adalah sumber tunggal terbesar emisi penjebak panas AS."

Kekhawatiran juga muncul bahwa langkah ini bisa menjadi preseden untuk mencabut regulasi emisi di sektor pembangkit listrik dan industri, sehingga meruntuhkan hampir seluruh kerangka regulasi iklim AS. Kekhawatiran ini muncul di tengah peringatan para ilmuwan, termasuk Profesor William Ripple dari Oregon State University, tentang risiko dunia memasuki periode perubahan iklim yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Kebijakan ini konsisten dengan langkah-langkah pemerintahan Trump sejak pelantikan kedua Januari 2025, yang mencakup keluarnya AS dari Perjanjian Paris dan dorongan untuk revitalisasi industri batu bara, termasuk di instalasi militer.

Prospek Gugatan Hukum dan Resistensi

Jalan untuk membatalkan keputusan ini masih terbuka lebar di pengadilan. Sejumlah kelompok lingkungan terkemuka, seperti Environmental Defense Fund dan Earthjustice, telah menyatakan niat untuk menggugat, dengan kemungkinan kasus ini berakhir di Mahkamah Agung. Namun, proses hukum yang berlarut-larut berarti kebijakan baru akan tetap berlaku untuk tahun-tahun mendatang.

Manish Bapna dari Natural Resources Defense Council dengan keras mengkritik langkah tersebut. "Masyarakat di seluruh negeri akan menanggung dampak dari tindakan yang disebutnya ilegal tersebut," tuturnya, seraya menuduh Trump memberi "cek kosong kepada para miliarder minyak."

Di kalangan bisnis, reaksinya beragam. Meski beberapa perusahaan menyambut deregulasi, yang lain justru cemas akan timbulnya gugatan hukum baru dari masyarakat sipil. Profesor hukum lingkungan Robert Percival dari University of Maryland memberikan catatan bijak, bahwa langkah ekstrem pemerintah terkadang justru bisa berbalik merugikan dan memicu resistensi yang tidak terduga.

Artikel ini pertama kali diterbitkan dalam bahasa Inggris.

Diadaptasi oleh Ayu Purwaningsih.

Editor: Yuniman Farid.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar