MURIANETWORK.COM - Pemerintah Israel menghadapi gelombang kecaman internasional setelah menyetujui sebuah proposal yang memungkinkan negara itu mendaftarkan sebagian besar lahan di Tepi Barat sebagai "tanah milik negara". Kebijakan yang digagas oleh tiga menteri senior pada Minggu (15/2) ini dianggap sebagai langkah pertama dengan skema serupa sejak pendudukan 1967 dan berpotensi memicu ketegangan baru di wilayah konflik tersebut.
Isi Proposal dan Reaksi Otoritas Palestina
Inti dari proposal kontroversial ini adalah klaim kepemilikan negara atas tanah di Tepi Barat jika warga Palestina tidak dapat membuktikan kepemilikan mereka. Menurut laporan televisi lokal Israel, KAN, inisiatif ini diajukan oleh Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz.
Otoritas Palestina langsung merespons dengan keras, menyebut langkah Israel itu sebagai "aneksasi de-facto" yang melanggar hukum internasional. Mereka mendesak komunitas global untuk turun tangan guna menghentikan apa yang dilihat sebagai awal dari proses aneksasi terselubung.
Dalam pernyataan resminya, Otoritas Palestina menegaskan bahwa tindakan sepihak Israel tidak akan mengubah status hukum wilayah tersebut.
"Tindakan sepihak Israel tidak akan memberikan legitimasi atas tanah Palestina dan tidak mengubah status hukum maupun sejarah Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur dan Jalur Gaza, sebagai wilayah pendudukan menurut hukum internasional," tegasnya.
Artikel Terkait
Gattuso Mundur dari Kursi Pelatih Italia Usai Gagal ke Piala Dunia 2026
Putin Siap Turun Tangan Redakan Ketegangan AS-Iran, Peringatkan Dampak Global
BMKG Catat 111 Kali Gempa Guncang Jawa Barat Sepanjang Maret
Pertamina Tambah Pasokan Elpiji Subsidi Jelang Libur Panjang di Madiun Raya