Israel Setujui Proposal Kontroversial Klaim Lahan di Tepi Barat, Palestina Kecam sebagai Aneksasi

- Selasa, 17 Februari 2026 | 07:35 WIB
Israel Setujui Proposal Kontroversial Klaim Lahan di Tepi Barat, Palestina Kecam sebagai Aneksasi

MURIANETWORK.COM - Pemerintah Israel menghadapi gelombang kecaman internasional setelah menyetujui sebuah proposal yang memungkinkan negara itu mendaftarkan sebagian besar lahan di Tepi Barat sebagai "tanah milik negara". Kebijakan yang digagas oleh tiga menteri senior pada Minggu (15/2) ini dianggap sebagai langkah pertama dengan skema serupa sejak pendudukan 1967 dan berpotensi memicu ketegangan baru di wilayah konflik tersebut.

Isi Proposal dan Reaksi Otoritas Palestina

Inti dari proposal kontroversial ini adalah klaim kepemilikan negara atas tanah di Tepi Barat jika warga Palestina tidak dapat membuktikan kepemilikan mereka. Menurut laporan televisi lokal Israel, KAN, inisiatif ini diajukan oleh Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz.

Otoritas Palestina langsung merespons dengan keras, menyebut langkah Israel itu sebagai "aneksasi de-facto" yang melanggar hukum internasional. Mereka mendesak komunitas global untuk turun tangan guna menghentikan apa yang dilihat sebagai awal dari proses aneksasi terselubung.

Dalam pernyataan resminya, Otoritas Palestina menegaskan bahwa tindakan sepihak Israel tidak akan mengubah status hukum wilayah tersebut.

"Tindakan sepihak Israel tidak akan memberikan legitimasi atas tanah Palestina dan tidak mengubah status hukum maupun sejarah Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur dan Jalur Gaza, sebagai wilayah pendudukan menurut hukum internasional," tegasnya.

Desakan untuk Intervensi Internasional

Melihat potensi eskalasi yang serius, Otoritas Palestina tidak hanya mengkritik, tetapi juga secara aktif menyerukan intervensi. Seruan ini ditujukan khususnya kepada Dewan Keamanan PBB dan pemerintah Amerika Serikat, yang diharapkan dapat menekan Israel untuk mematuhi hukum internasional.

"Otoritas Palestina menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB, dan pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk segera campur tangan guna menghentikan tindakan Israel dan memaksa Tel Aviv mematuhi hukum internasional guna mencegah eskalasi lebih lanjut," ungkapnya.

Kecaman yang Meluas dari Berbagai Negara

Kebijakan Israel ini tidak hanya ditentang oleh Otoritas Palestina. Sejumlah negara lain juga telah menyuarakan protes mereka, menilai langkah ini sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional yang dapat memperburuk stabilitas politik dan keamanan di kawasan. Gelombang kecaman yang datang dari berbagai penjuru dunia ini memperlihatkan kekhawatiran yang luas terhadap implikasi jangka panjang dari keputusan tersebut, yang dinilai banyak pengamat dapat semakin menjauhkan proses perdamaian.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar