MURIANETWORK.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor untuk hari Senin, 16 Februari 2026. Peniadaan ini berlaku menyusul penetapan hari tersebut sebagai libur nasional Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Kebijakan yang memberikan kelonggaran bagi pengendara ini juga akan berlanjut hingga hari Selasa, 17 Februari 2026.
Dasar Hukum Peniadaan Ganjil Genap
Keputusan untuk melonggarkan aturan lalu lintas ini bukanlah kebijakan insidental. Langkah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, merujuk pada Surat Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Aturan turunan ini secara spesifik menegaskan bahwa sistem pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, telah mengonfirmasi kebijakan tersebut beberapa hari sebelumnya. Penegasan ini memberikan kepastian bagi warga Jakarta yang akan beraktivitas atau bersilaturahmi selama perayaan.
"Sehubungan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, pelaksanaan ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," jelas Syafrin pada Sabtu, 14 Februari 2026.
Artikel Terkait
Penyelundupan 202 Reptil Hidup ke Dubai Digagalkan di Soekarno-Hatta
AS dan Iran Saling Klaim Soal Nasib Jet Tempur F-15 yang Jatuh
Pegawai Tangerang dan Tangsel Mulai WFH Setiap Jumat Pekan Depan
Korban Laporan Begal di Lebak Bulus Ternyata Sasaran Pengeroyokan Tawuran