KPK Soroti Celah Diskresi dan Sistem Data di Bea Cukai Pemicu Korupsi

- Minggu, 15 Februari 2026 | 12:15 WIB
KPK Soroti Celah Diskresi dan Sistem Data di Bea Cukai Pemicu Korupsi

Masih ada saja. Itulah kesan yang muncul menyimak temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ruang diskresi alias kewenangan pejabat untuk mengambil keputusan tertentu, rupanya masih jadi celah yang dimanfaatkan. Celah lain? Sistem integrasi data yang belum benar-benar solid.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya Minggu (15/2/2026), menyoroti dua hal itu. Menurutnya, praktik korupsi terkait impor barang masih sangat dipengaruhi oleh ruang diskresi dan integrasi data yang belum berjalan real-time.

Laporan dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) triwulan III 2025-2026 mengungkap pola yang memprihatinkan. Sistem Indonesia Single Risk Management (ISRM) yang seharusnya objektif memetakan risiko importir, justru dimanipulasi.

"Ada praktik 'pengkondisian' agar pelaku usaha bisa masuk kategori risiko rendah," ujar Budi.

Nah, kondisi seperti ini jelas membuka pintu untuk negosiasi yang tidak semestinya. Oknum aparat bisa mengatur-atur administrasi hanya untuk meloloskan barang.

Budi menjelaskan lebih lanjut, "Ini menjadi ruang negosiasi administratif oleh oknum dalam proses risk profiling. Akhirnya memicu praktik cari rente dalam penerbitan izin atau proses clearance, terutama untuk barang-barang yang masuk kategori Larangan dan Pembatasan (Lartas)."

Karena itu, KPK mengimbau agar sektor impor dan kepabeanan segera melakukan pembenahan. Tujuannya jelas: menjaga ekonomi negara, melindungi pelaku usaha yang bersih, dan memastikan arus barang antarnegara berjalan transparan. KPK sendiri akan terus memantau penerapan penguatan tata kelola ini.

"Pola korupsi di sektor kepabeanan ini sering berulang, memanfaatkan celah sistem dan diskresi teknis," katanya. "Catatan-catatan ini bisa jadi bahan koreksi untuk Ditjen Bea dan Cukai."

Operasi Tangkap Tangan yang Menguak

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar