Pemkot Surakarta Tetapkan Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026

- Minggu, 15 Februari 2026 | 07:45 WIB
Pemkot Surakarta Tetapkan Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026

MURIANETWORK.COM - Pemerintah Kota Surakarta resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2026, dirancang untuk menjaga keseimbangan antara ibadah puasa dan kualitas pelayanan publik. Penyesuaian waktu dinas diterapkan secara berbeda, menimbang karakter tugas masing-masing perangkat daerah, satuan pendidikan, dan unit layanan kesehatan.

Detail Pengaturan Jam Kerja

Secara umum, jam kerja efektif selama Ramadan tetap memenuhi minimal 32,5 jam per minggu. Untuk perangkat daerah dengan pola lima hari kerja, terjadi pergeseran jam dinas. Pada Senin hingga Kamis, ASN akan bekerja dari pukul 08.00 hingga 15.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, waktu kerja dipersingkat menjadi pukul 08.00 sampai 13.30 WIB.

Penyesuaian yang lebih spesifik diterapkan di sektor pendidikan dan kesehatan. Satuan pendidikan, misalnya, memberlakukan jam kerja Senin-Kamis hingga pukul 15.15 WIB, sementara pada Jumat hanya sampai pukul 11.00 WIB. Layanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas juga melakukan penyesuaian, dengan waktu operasional yang lebih singkat namun tetap memastikan akses layanan bagi masyarakat.

Kualitas Layanan Tetap Jadi Prioritas

Di balik fleksibilitas waktu, pemerintah kota menegaskan bahwa standar pelayanan publik tidak boleh mengalami penurunan. Fokus kebijakan ini justru pada menjaga keberlanjutan dan kualitas layanan di tengah perubahan ritme kerja selama bulan suci.

Kepala BKPSDM Kota Solo, Beni Supartono Putro, menjelaskan landasan pemikiran di balik kebijakan ini.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar