Polisi akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Bahar bin Smith. Tersangka kasus penganiayaan anggota Banser di Cipondoh, Tangerang itu, dibebaskan bukan tanpa alasan. Alasannya? Kesehatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan kondisi fisik Bahar. Rekam medis yang diajukan kuasa hukumnya menunjukkan dia memerlukan perawatan serius.
“Ini yang saya luruskan nih,” tegas Jauhari.
“Bukan satu-satunya tulang punggung keluarga, tapi alasan bahwa yang bersangkutan itu dalam keadaan kondisi sakit. Sakit ini menurut kuasa hukum nih, sakit, kemudian ada rekam medis, ya kan, habis tabrakan dan masa perawatan serta akan dilakukan operasi besar.”
Jauhari menambahkan, pertimbangan itu diperkuat dengan jaminan langsung dari keluarga Bahar, termasuk ibu dan istrinya, serta kuasa hukumnya. “Sehingga melihat kondisi fisik tersebut… penyidik meng-ACC permohonan tidak dilakukan penahanan,” lanjutnya.
Artikel Terkait
Dirjen Imigrasi Baru Tegaskan Pentingnya Baca Arah Pikiran Presiden Prabowo
Wapres Gibran Dukung Penyelidikan Tuntas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon
Presiden Korea Selatan Sampaikan Belasungkawa Atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon
Awkarin Bikin Heboh dengan Unggahan Test Pack Positif