Kasus Penganiayaan Oknum TNI dan Ojol di Jakarta Barat Diselesaikan Secara Damai

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 21:15 WIB
Kasus Penganiayaan Oknum TNI dan Ojol di Jakarta Barat Diselesaikan Secara Damai

MURIANETWORK.COM - Sebuah kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang oknum anggota TNI dan pengemudi ojek online (ojol) di Kembangan, Jakarta Barat, telah diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak berhasil berdamai melalui mediasi polisi, dengan pelaku mengakui kesalahan, meminta maaf, serta memberikan ganti rugi dan biaya pengobatan kepada korban.

Proses Mediasi dan Kesepakatan Damai

Peristiwa yang sempat memanas ini akhirnya menemui titik terang pada Senin (9/2) malam lalu. Proses mediasi yang difasilitasi oleh aparat kepolisian berjalan lancar, mempertemukan korban dan pelaku untuk mencari penyelesaian terbaik di luar jalur pengadilan.

Hasan, sang pengemudi ojol yang menjadi korban, mengonfirmasi bahwa pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan yang memuaskan bagi kedua pihak. Rasa lega terasa jelas dalam ungkapannya.

"Alhamdulillah semalam sudah ketemu sama pelaku, sudah 'clear' (beres), damai di tempat," ujarnya.

Pelaku Akui Kesalahan dan Penarikan Laporan

Dalam mediasi itu, oknum anggota TNI tersebut secara terbuka mengakui perbuatannya. Langkah permintaan maaf disertai dengan pemenuhan kompensasi material, menjadi dasar utama korban untuk memaafkan.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Sudah memberikan ganti rugi dan biaya pengobatan juga," jelas Hasan mengenai isi kesepakatan.

Dengan adanya rekonsiliasi ini, Hasan pun mengambil langkah lebih lanjut. Ia secara resmi mencabut laporan polisi yang sebelumnya telah dibuat, menandai penutupan kasus secara hukum. Keputusan untuk memaafkan, meski setelah melalui proses yang tidak mudah, menjadi pilihan akhir yang diambilnya untuk mengakhiri persoalan ini.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar