Pemerintah Targetkan Rasio Pajak 12% PDB, Andalkan Reformasi Bukan Kenaikan Tarif

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 08:45 WIB
Pemerintah Targetkan Rasio Pajak 12% PDB, Andalkan Reformasi Bukan Kenaikan Tarif

MURIANETWORK.COM - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, menargetkan peningkatan rasio pajak hingga 12 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Target ini, meski tampak sederhana, menandai upaya serius untuk memperkuat fondasi fiskal negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa strategi pencapaiannya tidak akan mengandalkan kenaikan tarif, melainkan pada pertumbuhan ekonomi, penguatan administrasi, dan pengetatan pengawasan. Tantangan menuju angka tersebut cukup kompleks, mengingat rasio pajak Indonesia dalam beberapa tahun terakhir masih berkisar di angka 10 persen, di bawah rata-rata kawasan.

Realitas di Balik Angka Target

Di balik target 12 persen yang kerap disebut, tersimpan pekerjaan rumah struktural yang panjang. Basis pajak yang masih sempit, besarnya sektor ekonomi informal, dan tingkat kepatuhan yang belum merata merupakan realitas sehari-hari yang harus diatasi. Perbedaan metodologi penghitungan juga perlu dipahami publik. Misalnya, sementara data dalam negeri menunjukkan rasio sekitar 10 persen, catatan OECD menempatkan angka tax-to-GDP Indonesia di kisaran 12 persen pada 2023 dengan definisi tertentu. Perbedaan ini menggarisbawahi bahwa Indonesia masih tertinggal dan memerlukan terobosan kebijakan yang mendasar, bukan sekadar mengejar angka semata.

Pencapaian target fiskal ini juga erat kaitannya dengan kredibilitas di mata internasional. Dalam iklim investasi global yang sensitif, fondasi penerimaan negara yang kuat turut membentuk persepsi terhadap stabilitas dan tata kelola ekonomi suatu negara.

Menjaga Keseimbangan antara Penindakan dan Kepercayaan

Salah satu risiko dalam perjalanan mengejar rasio pajak adalah jika penegakan hukum dijadikan ujung tombak tunggal. Meski penting, pendekatan yang terlalu bertumpu pada penindakan berisiko menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha. Biaya kepatuhan bisa membengkak, sengketa administrasi meningkat, dan pada akhirnya justru dapat melemahkan pondasi penerimaan pajak itu sendiri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sendiri menegaskan komitmen untuk memberantas praktik kongkalikong dan penggelapan pajak.

"Negara memang tidak boleh kalah dari mafia pajak," ujarnya.

Namun, para pengamat mengingatkan bahwa ketegasan harus berjalan beriringan dengan reformasi pelayanan. Negara membutuhkan keseimbangan yang tepat antara wibawa hukum dan upaya membangun kepercayaan dari wajib pajak.

Peran Teknologi dan Tantangan Integrasi

Teknologi digital seperti optimalisasi sistem Coretax dan pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) diandalkan untuk mempersempit ruang manipulasi, misalnya dalam mendeteksi praktik underinvoicing pada komoditas ekspor seperti minyak sawit. Namun, teknologi bukanlah solusi ajaib. Keberhasilannya sangat bergantung pada ketersediaan data yang bersih dan terintegrasi antarlembaga, mulai dari otoritas pajak, bea cukai, hingga perbankan.

Tanpa dukungan tata kelola data dan kelembagaan yang solid, sistem canggih justru berpotensi menimbulkan masalah baru. Oleh karena itu, pendekatan berbasis data sebaiknya difokuskan pada pola pelanggaran bernilai besar dan sistematis, alih-alih mengejar pelanggaran kecil yang justru menguras sumber daya.

Strategi Tiga Pilar dan Pentingnya Kepastian Hukum

Strategi peningkatan rasio pajak umumnya bertumpu pada tiga pilar utama: perluasan basis (ekstensifikasi), peningkatan kepatuhan (intensifikasi), dan penutupan kebocoran. Ekstensifikasi dapat dilakukan melalui formalisasi UMKM, integrasi data kependudukan, dan pengawasan ekonomi digital. Sementara itu, intensifikasi memerlukan penyederhanaan administrasi untuk menekan biaya kepatuhan.

Pada akhirnya, kunci keberlanjutan terletak pada desain sistem yang adil dan konsisten. Wajib pajak cenderung akan lebih patuh jika mereka merasakan kepastian hukum, transparansi dalam proses banding, dan efisiensi pelayanan. Reformasi administratif memiliki arti penting yang setara dengan upaya penindakan.

Perjalanan Panjang yang Memerlukan Peta Jalan Jelas

Sejarah menunjukkan bahwa peningkatan rasio pajak adalah proses maraton, bukan lari sprint. Lonjakan yang dipaksakan justru berisiko membebani sektor ekonomi formal. Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan peta jalan yang terukur, mencakup tahapan reformasi regulasi, pengembangan infrastruktur teknologi, serta target tahunan yang realistis.

Mengejar rasio 12 persen ibarat mendaki gunung; jalannya terjal dan membutuhkan persiapan matang. Namun, dengan keseimbangan antara ketegasan dan keadilan, serta komitmen pada reformasi yang konsisten, target ini dapat menjadi fondasi fiskal yang lebih kokoh bagi pembangunan Indonesia ke depan.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar