Food Vlogger Codeblu Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pemerasan

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 06:30 WIB
Food Vlogger Codeblu Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pemerasan

Ia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran dan memberikan efek jera. "Sekarang saya ingin hukum yang bercerita. Saya berharap tidak ada lagi pengusaha yang tercemar nama baiknya di sosmed. Kalau bisa saya yang terakhir," sambungnya.

Dari Komunikasi ke Dugaan Pemerasan

Jalan cerita ini semakin rumit ketika Susana mengungkapkan adanya pertemuan antara kedua belah pihak. Dalam pertemuan itu, Codeblu disebutkan menyatakan penyesalan atas review yang dibuatnya. Namun, alih-alih diikuti permintaan maaf publik, yang terjadi justru sebaliknya.

Menurut Susana, Codeblu malah menawarkan jasa konsultasi untuk memperbaiki citra Clairmont dengan tarif yang sangat tinggi. Klaim ini diperkuat oleh pernyataan kuasa hukum Clairmont lainnya, Ikhsan Abdullah.

"Setelah mereka pelajari, menyesal mereka itu si Codeblu. Menyesal yang akhirnya minta maaf. Tapi sebelum minta maaf dia minta uang, dengan dalil bahwa kalau mau takedown postingan, maka harus mengangkatnya jadi konsultan dan membayar Rp350 juta. Jadi memang ini modusnya sudah memeras," terang Ikhsan.

Mediasi Gagal, Jalan Hukum Ditempuh

Sebelum melapor ke Bareskrim, kasus ini sebenarnya sempat berusaha diselesaikan melalui jalur mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan. Sayangnya, upaya damai itu tidak membuahkan hasil. Regan Jayawisastra mengonfirmasi bahwa tidak ada kesepakatan yang tercapai dalam mediasi tersebut.

Penyebabnya, menurut pengacaranya, adalah ketidakmampuan pihak Codeblu untuk memenuhi kompensasi yang diminta Clairmont sebagai ganti rugi. "Ketika kami sempat melakukan mediasi, yang bersangkutan tidak juga memiliki kemampuan untuk mengembalikan kerugian yang dialami klien kami," pungkas Regan.

Dengan gagalnya mediasi, laporan ke tingkat yang lebih tinggi pun menjadi pilihan terakhir bagi Clairmont untuk menuntut penyelesaian secara hukum atas kasus yang telah mengguncang bisnis mereka ini.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar