MURIANETWORK.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan persetujuannya atas usulan untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama. Pernyataan ini disampaikan Jokowi pada Jumat (13/2/2026), dengan menegaskan bahwa revisi UU yang berlaku saat ini merupakan inisiatif DPR dan bukan dari pemerintahannya.
Dukungan untuk Kembalinya UU KPK Lama
Dalam responsnya terhadap usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad, Presiden Jokowi menilai langkah mengembalikan UU KPK ke bentuk sebelumnya merupakan langkah yang positif. Pernyataannya sekaligus mengklarifikasi asal-usul revisi kontroversial yang pernah terjadi.
"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," tegas Jokowi.
Klarifikasi Proses Revisi di Masa Lalu
Jokowi mengakui bahwa proses revisi undang-undang itu terjadi selama masa pemerintahannya. Namun, ia dengan jelas membedakan peran antara inisiatif legislatif dan persetujuan eksekutif. Poin ini kerap menjadi bahan pembahasan publik dalam melihat komitmen pemberantasan korupsi.
Artikel Terkait
1 April: Harsiarnas, Hari Bank Dunia, dan Lupus Alert Day di Balik April Mop
Rembesan Air Keras di Mata Korban Penyiraman Baru Terdeteksi, Ancaman Kebutaan Permanen
Prabowo Sampaikan Apresiasi dan Komitmen Perkuat Hubungan dengan Jepang
Sidang Korupsi Proyek Satelit Kemenhan 2012-2021 Dimulai, Satu Terdakwa Buron