MURIANETWORK.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan persetujuannya atas usulan untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama. Pernyataan ini disampaikan Jokowi pada Jumat (13/2/2026), dengan menegaskan bahwa revisi UU yang berlaku saat ini merupakan inisiatif DPR dan bukan dari pemerintahannya.
Dukungan untuk Kembalinya UU KPK Lama
Dalam responsnya terhadap usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad, Presiden Jokowi menilai langkah mengembalikan UU KPK ke bentuk sebelumnya merupakan langkah yang positif. Pernyataannya sekaligus mengklarifikasi asal-usul revisi kontroversial yang pernah terjadi.
"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," tegas Jokowi.
Klariļ¬kasi Proses Revisi di Masa Lalu
Jokowi mengakui bahwa proses revisi undang-undang itu terjadi selama masa pemerintahannya. Namun, ia dengan jelas membedakan peran antara inisiatif legislatif dan persetujuan eksekutif. Poin ini kerap menjadi bahan pembahasan publik dalam melihat komitmen pemberantasan korupsi.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia Runner-up FIFA Series 2026 Usai Takluk Tipis dari Bulgaria
Motif Ekonomi di Balik Pembunuhan dan Mutilasi di Kios Ayam Geprek Bekasi
Pria Lansia Disiram Air Keras Saat Berangkat Salat Subuh di Bekasi
Polisi Tangkap Penadah Baru dan Temukan Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Bekasi