Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Tegaskan Revisi Sebelumnya Inisiatif DPR

- Jumat, 13 Februari 2026 | 20:20 WIB
Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Tegaskan Revisi Sebelumnya Inisiatif DPR

MURIANETWORK.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan persetujuannya atas usulan untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama. Pernyataan ini disampaikan Jokowi pada Jumat (13/2/2026), dengan menegaskan bahwa revisi UU yang berlaku saat ini merupakan inisiatif DPR dan bukan dari pemerintahannya.

Dukungan untuk Kembalinya UU KPK Lama

Dalam responsnya terhadap usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad, Presiden Jokowi menilai langkah mengembalikan UU KPK ke bentuk sebelumnya merupakan langkah yang positif. Pernyataannya sekaligus mengklarifikasi asal-usul revisi kontroversial yang pernah terjadi.

"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," tegas Jokowi.

Klarifikasi Proses Revisi di Masa Lalu

Jokowi mengakui bahwa proses revisi undang-undang itu terjadi selama masa pemerintahannya. Namun, ia dengan jelas membedakan peran antara inisiatif legislatif dan persetujuan eksekutif. Poin ini kerap menjadi bahan pembahasan publik dalam melihat komitmen pemberantasan korupsi.

"Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," ungkapnya.

Penegasan ini memberikan konteks penting, menunjukkan bahwa meski revisi diajukan dan dibahas, presiden pada waktu itu memilih untuk tidak memberikan pengesahan formal.

Mekanisme Pemilihan Ketua KPK

Ketika ditanya mengenai prosedur pemilihan pimpinan KPK di masa depan, Presiden Jokowi mengambil sikap yang taat asas. Ia menekankan pentingnya mengikuti kerangka hukum yang sudah ditetapkan, tanpa memberikan arahan atau intervensi khusus.

"Sesuai ketentuan dan aturan yang ada sajalah," jelas dia.

Pernyataan singkat ini mengisyaratkan keinginan agar proses seleksi berjalan secara independen dan objektif, sesuai dengan mandat undang-undang yang nantinya diberlakukan.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar