"Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," ungkapnya.
Penegasan ini memberikan konteks penting, menunjukkan bahwa meski revisi diajukan dan dibahas, presiden pada waktu itu memilih untuk tidak memberikan pengesahan formal.
Mekanisme Pemilihan Ketua KPK
Ketika ditanya mengenai prosedur pemilihan pimpinan KPK di masa depan, Presiden Jokowi mengambil sikap yang taat asas. Ia menekankan pentingnya mengikuti kerangka hukum yang sudah ditetapkan, tanpa memberikan arahan atau intervensi khusus.
"Sesuai ketentuan dan aturan yang ada sajalah," jelas dia.
Pernyataan singkat ini mengisyaratkan keinginan agar proses seleksi berjalan secara independen dan objektif, sesuai dengan mandat undang-undang yang nantinya diberlakukan.
Artikel Terkait
1 April: Harsiarnas, Hari Bank Dunia, dan Lupus Alert Day di Balik April Mop
Rembesan Air Keras di Mata Korban Penyiraman Baru Terdeteksi, Ancaman Kebutaan Permanen
Prabowo Sampaikan Apresiasi dan Komitmen Perkuat Hubungan dengan Jepang
Sidang Korupsi Proyek Satelit Kemenhan 2012-2021 Dimulai, Satu Terdakwa Buron