Sarasehan Nasional Bahas Obligasi Daerah Dibuka di Maumere
Di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, suasana cukup ramai Kamis lalu. Melchias Markus Mekeng, selaku Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, secara resmi membuka Sarasehan Nasional keenam. Tema yang diangkat masih konsisten: menggali potensi obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan dan instrumen investasi publik.
Ini bukan kali pertama digelar. Sebelumnya, serangkaian sarasehan serupa sudah berlangsung di beberapa provinsi, dari Sulawesi Utara, Bali, sampai Jawa. Tujuannya satu: mendorong pemahaman tentang instrumen keuangan ini.
Menariknya, gagasan obligasi daerah ini sudah lama mengendap di benak Mekeng. Ia mengaku mulai mendorongnya sejak tahun 2000, saat masih menjadi anggota MPR utusan daerah. “Namun begitu, waktu itu momentumnya belum dirasa tepat,” ujarnya.
Sekarang, situasinya berbeda. Ia melihatnya sebagai sebuah berkah terselubung.
“Masyarakat di berbagai daerah mulai bertanya-tanya. Kenapa anggaran daerah meningkat, tapi rakyat belum juga sejahtera?” kata Mekeng dalam keterangannya, Kamis (12/2).
Ia mengambil contoh nyata Kabupaten Sikka. Dulu, saat pertama kali ia duduk di DPR, APBD Sikka hanya sekitar Rp 400 miliar. Kini, angkanya melonjak jadi Rp 1,2 triliun. Tapi, peningkatan kesejahteraan? Menurutnya, belum signifikan benar.
“Lalu, pertanyaannya, ke mana uang yang disetor rakyat melalui pajak itu? Apakah cuma dinikmati segelintir orang?” ucapnya lantang.
Desakan untuk Regulasi Khusus
Mekeng juga menyoroti perubahan kebijakan transfer ke daerah pasca revisi Omnibus Law HKPD. Dulu, Dana Alokasi Umum (DAU) punya porsi tetap 26% dari penerimaan negara. Sekarang, komposisinya tidak lagi diatur seperti itu.
“Kalau dihitung-hitung sekarang, anggaran ke daerah cuma sekitar 19 persen. Ada pengurangan 7 persen,” jelasnya. Angka itu, ketika dikalikan dengan penerimaan negara yang mencapai lebih dari Rp 3.000 triliun, berarti sekitar Rp 300 triliun ‘ditarik’ ke pusat.
Kondisi inilah yang ia anggap sebagai momentum. Pemerintah daerah harus lebih mandiri, salah satunya dengan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Itu sebabnya Fraksi Partai Golkar getol mengedukasi soal alternatif pembiayaan, terutama obligasi daerah.
Menurut Mekeng, instrumen ini bisa membiayai proyek-proyek produktif. Bayangkan rumah sakit, pasar induk, atau pelabuhan yang bisa menghasilkan arus kas dan menambah PAD. Tapi, semua itu butuh payung hukum yang kuat. Tanpa Undang-Undang, investor pasti enggan.
“Risikonya terlalu besar. Kita belajar dari pengalaman Surat Utang Negara (SUN) tahun 2002. Sebelum ada UU, SUN tidak laku. Setelah ada undang-undang, langsung laku,” ujar Ketua Badan Penganggaran MPR RI itu.
Karena itu, Fraksi Partai Golkar berencana menyusun naskah akademik lengkap untuk diserahkan ke DPR. Harapannya, bisa masuk Prolegnas dan akhirnya jadi undang-undang.
“Ini bukan asal omong. Kami akan serahkan naskah akademis lengkap. Nanti gong-nya di Jakarta,” tegas Mekeng.
Ia pun mengingatkan para kepala daerah untuk mulai bersiap. Proses penerbitan obligasi daerah tidak sederhana. Harus melalui pemeriksaan BPK, lalu persetujuan Kemendagri, Kemenkeu, hingga OJK.
“Kalau semua lolos, provinsi, kabupaten, dan kota bisa menerbitkan obligasi. Saya yakin kampung halaman kita bisa maju,” katanya penuh keyakinan.
Rencana ke depan, pihaknya akan menggelar workshop teknis. Pembahasan akan lebih detail, menyentuh penyusunan neraca, proyeksi keuangan, sampai mekanisme penerbitan. “Kalau sekarang lebih ke arah politik anggarannya, nanti kita masuk ke teknisnya,” tambahnya.
Respons Positif dari Gubernur NTT
Di sisi lain, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyambut baik gagasan ini. Menurutnya, sarasehan ini memberi pemahaman yang utuh dan detail.
“Kami betul-betul dapat informasi baru, poin baru, cara baru. Selama ini mungkin cuma dengar sepintas lalu,” ucap Emanuel.
Bagi NTT, obligasi daerah sudah bukan sekadar keinginan. Ini adalah kebutuhan. Selama ini, daerahnya sangat bergantung pada transfer pusat.
“Dengan pola obligasi daerah, energi dari dalam NTT sendiri, termasuk diaspora dan siapa saja yang mencintai NTT, bisa terlibat membangun daerah ini,” ujarnya.
Ia meyakini, dengan tata kelola yang baik dan transparan, obligasi daerah bisa jadi jawaban. Bisa untuk membiayai program prospektif di sektor pelabuhan, pariwisata, atau transportasi yang akhirnya mendongkrak PAD.
“Kalau selama ini kita pusing memikirkan pembiayaan dari mana, obligasi daerah bisa menjadi jawabannya,” katanya menutup.
Ia berharap, begitu regulasinya terbit, NTT bisa menjadi salah satu provinsi perintis yang siap menerbitkan obligasi daerah.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting. Mulai dari Wakil Ketua FPG MPR RI Andi Achmad Dara, jajaran Forkopimda NTT, para bupati dan wali kota, hingga tokoh masyarakat dan akademisi. Beberapa narasumber seperti perwakilan Kemenkeu, BPK, dan guru besar universitas juga hadir memberikan pencerahan. Atensi media, baik daerah maupun nasional, terlihat cukup besar menyemarakkan kegiatan ini.
Artikel Terkait
Pakar Tegaskan MKMK Tak Berwenang Batalkan Keputusan DPR Soal Hakim MK
Wamendag Ajak Hipmi Export Center Percepat Ekspor untuk Dongkrak Surplus
Menteri PUPR Tinjau Lahan Calon Rusun Subsidi 1.208 Unit di Bandung
KPK Dalami Dugaan Intervensi dalam Kasus Pemerasan Calon Perangkat Desa Pati