Operasi tangkap tangan KPK pekan lalu di Banjarmasin ternyata membuka kotak Pandora. Mulyono, sang Kepala KPP Pratama setempat yang diamankan, kini tersangkut dugaan yang lebih rumit. Selain kasus suap restitusi pajak yang membuatnya dicokok, pria berinisial MLY ini diduga menjabat sebagai komisaris di tidak kurang dari 12 perusahaan. Cukup mengejutkan, bukan?
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan hal itu saat berbincang dengan awak media, Kamis lalu. "Penyidik masih mendalami terkait dengan saudara MLY menjadi komisaris di 12 perusahaan tersebut," ujarnya.
Nah, yang jadi fokus penyelidikan sekarang adalah bagaimana posisi komisarisnya itu dimanfaatkan. Apakah jabatan rangkap itu dipakai untuk mengatur-atur urusan pajak perusahaan-perusahaan tersebut? Atau justru jadi modus untuk menerima 'fee' yang berbau korupsi? Tim penyidik masih mengurai benang kusut ini.
"Apakah ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi, atau jadi modus pengaturan nilai pajak, atau modus lain yang masuk unsur korupsi dan benturan kepentingan, itu masih akan didalami," lanjut Budi, merinci skenario yang sedang ditelusuri.
Di sisi lain, soal pelanggaran etik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) merangkap jabatan di belasan perusahaan, KPK menyerahkan sepenuhnya ke Kementerian Keuangan. Menurut Budi, ranah itu sudah menjadi kewenangan internal Kemenkeu untuk mengawasi dan menindak.
"Bagaimana etiknya, itu masuk ranah internal Kementerian Keuangan. Bagaimana seorang ASN di sana bisa menjabat di 12 perusahaan, apakah itu diatur, itu menjadi kewenangan pengawasan internal mereka," tegasnya.
Mulyono sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap restitusi pajak menyusul OTT pada Rabu, 4 Februari. Dari pemeriksaan, terkuaklah fakta tentang jabatan komisarisnya yang banyak itu.
"Perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan," kata Budi Prasetyo dalam kesempatan terpisah, Selasa (10/2).
Kasus ini berawal dari pengajuan restitusi PPN lebih bayar tahun 2024 oleh PT Buana Karya Bhakti ke KPP Madya Banjarmasin. Nilainya awalnya fantastis, Rp 49,47 miliar.
Setelah melalui proses pemeriksaan, ada koreksi fiskal sekitar Rp 1,14 miliar. Alhasil, nilai restitusi yang harus dibayarkan negara ke perusahaan itu pun turun menjadi Rp 48,3 miliar.
Seperti diungkapkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, "Dari pemeriksaan tersebut ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar."
Kini, selain mengusut aliran suap, KPK juga punya pekerjaan rumah tambahan: mengungkap kaitan antara 12 kursi komisaris itu dengan praktik korupsi yang diduga.
Artikel Terkait
166 Siswa SMA Sukma Bangsa Pidie Kunjungi Pabrik Semen dan RSJ untuk Belajar Kontekstual
DPR Apresiasi Respons Cepat Pertamina Tangani Bencana di Sumatra
KPK Sita US$50 Ribu dalam Penggeledahan Kantor dan Rumah Dinas Hakim PN Depok
BP Taskin Usulkan Integrasi Program Ekonomi Kerakyatan ke dalam Satu Ekosistem