Pemeriksaan terhadap Joko Widodo di Mapolres Solo beberapa waktu lalu akhirnya mendapat respons resmi dari Polda Metro Jaya. Menurut mereka, langkah itu semata-mata untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara. Bukan hal lain.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, memberikan penjelasannya di Mapolda Metro, Kamis lalu. “Ini semua dalam rangka memenuhi berkas perkara,” ujarnya.
Ia merinci, petunjuk resmi datang dari Kejaksaan Tinggi DKI melalui surat P-19 yang sudah diterima. “Petunjuk itu kami ikuti. Proses pemenuhannya sudah berjalan,” tambah Iman.
Soal waktu penyelesaian, dia menyebut pihaknya akan segera mengembalikan berkas yang telah dilengkapi itu. “Insyaallah sesegera mungkin kami kirimkan kembali. Sesuai dengan semua petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
Menurut Iman, berbagai pemeriksaan baik terhadap saksi, ahli, pelapor, maupun tersangka intinya adalah pengambilan keterangan tambahan. Tujuannya jelas: melengkapi berkas. “Dengan begitu, kami sebagai aparat bisa menjaga keseimbangan dan profesionalisme. Hak semua pihak harus diberikan secara berimbang,” katanya.
Sebagaimana telah diberitakan, Jokowi memang memenuhi panggilan penyidik di Polresta Solo pada Rabu (11/2). Ia dimintai keterangan tambahan terkait laporannya soal dugaan pencemaran nama baik, yang berawal dari tudingan ijazah palsu.
Kehadirannya di Mapolresta sekitar pukul empat sore. Didampingi kuasa hukum Yakub Hasibuan, mantan presiden itu baru keluar hampir pukul tujuh malam. “Iya, ada pemeriksaan tambahan,” ucap Jokowi singkat kepada media yang menunggu. “Untuk detailnya, biar kuasa hukum yang menjelaskan.”
Yakub Hasibuan kemudian yang memberi gambaran. Katanya, pemeriksaan berlangsung sekitar dua setengah jam. “Pertanyaannya ada sepuluh. Tapi pengembangannya lumayan panjang,” ungkap Yakub.
Ia menegaskan, kehadiran kliennya semata untuk memenuhi panggilan penyidik yang memang sedang bertugas di Solo dan Yogyakarta. “Semua berjalan lancar dan kooperatif,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Pakar Tegaskan MKMK Tak Berwenang Batalkan Keputusan DPR Soal Hakim MK
Wamendag Ajak Hipmi Export Center Percepat Ekspor untuk Dongkrak Surplus
Menteri PUPR Tinjau Lahan Calon Rusun Subsidi 1.208 Unit di Bandung
KPK Dalami Dugaan Intervensi dalam Kasus Pemerasan Calon Perangkat Desa Pati