Pemkot pun berancang-ancang untuk bertindak tegas. Mereka akan mengecek ulang izin usaha dan izin bangunan perusahaan-perusahaan di wilayahnya. Bagi yang bermasalah, terutama yang tak memenuhi standar keselamatan dan mengubah fungsi bangunan tanpa izin, sanksi menanti.
Ia menegaskan, untuk kasus pabrik pestisida yang terbakar tadi, konsekuensinya bisa berupa larangan menggunakan bangunan sama sekali. Pemerintah daerah tampaknya tak mau lagi kompromi dengan pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan keselamatan warga ini.
Sungai Jaletreng masih dalam pemulihan. Upaya darurat telah dilakukan, tapi proses pembersihan total masih panjang. Yang jelas, insiden ini jadi pengingat pahit betapa kelalaian satu perusahaan bisa membebani banyak orang.
Artikel Terkait
Komisi III DPR Apresiasi Vonis Bebas Amsal Sitepu, Soroti Kejari Karo
945 Calon Haji Batang Jalani Uji Ketahanan Fisik Jelang Keberangkatan
Dubes Iran Temui Jokowi di Solo, Bahas Situasi Timur Tengah dan Kenang Pertemuan dengan Khamenei
Jasad Karyawan Ditemukan Membeku di Freezer Kios Ayam Geprek Bekasi