Kebakaran Pabrik Pestisida di Serpong Cemari Sungai Jaletreng, Pemkot Tangsel Ambil Langkah Darurat

- Kamis, 12 Februari 2026 | 19:50 WIB
Kebakaran Pabrik Pestisida di Serpong Cemari Sungai Jaletreng, Pemkot Tangsel Ambil Langkah Darurat

Pemkot pun berancang-ancang untuk bertindak tegas. Mereka akan mengecek ulang izin usaha dan izin bangunan perusahaan-perusahaan di wilayahnya. Bagi yang bermasalah, terutama yang tak memenuhi standar keselamatan dan mengubah fungsi bangunan tanpa izin, sanksi menanti.

Ia menegaskan, untuk kasus pabrik pestisida yang terbakar tadi, konsekuensinya bisa berupa larangan menggunakan bangunan sama sekali. Pemerintah daerah tampaknya tak mau lagi kompromi dengan pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan keselamatan warga ini.

Sungai Jaletreng masih dalam pemulihan. Upaya darurat telah dilakukan, tapi proses pembersihan total masih panjang. Yang jelas, insiden ini jadi pengingat pahit betapa kelalaian satu perusahaan bisa membebani banyak orang.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar