“Itu pasti akan dilakukan terus. Penutupan tetap berlaku. Kadis Budpar akan segera mengeluarkan surat edaran,” tegasnya.
Farhan menambahkan, aturan ini berlaku secara merata tanpa pengecualian bagi semua pengusaha di sektor hiburan malam. Di lapangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan diperkuat untuk melakukan pengawasan rutin.
Sanksi Tegas untuk Pelanggar
Pemerintah kota tidak main-main dalam penegakan aturan ini. Bagi pelaku usaha yang kedapatan melanggar, sanksi administratif menunggu, dengan opsi terberat berupa pencabutan izin usaha. Langkah ini diambil untuk menciptakan efek jera dan memastikan kepatuhan kolektif.
Secara lebih luas, kebijakan ini bukan sekadar soal penertiban bisnis. Farhan melihatnya sebagai investasi sosial untuk menjaga kerukunan. Suasana kota yang kondusif selama bulan Ramadan dan perayaan Imlek diharapkan dapat memperkuat rasa saling menghargai di antara warga.
“Kita ingin Kota Bandung tetap tertib, saling menghormati, dan menjaga toleransi. Ini sudah menjadi komitmen bersama,” tandas Farhan menutup penjelasannya.
Artikel Terkait
Gus Salam Desak Negara Kuasai SDA Strategis dan NU Segera Berbenah
Surabaya Gelar Festival Industri dan Tenaga Kerja untuk Dongkrak Ekspor dan Serap Pengangguran
BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi hingga Empat Meter, Berlaku hingga 1 April
Rano Karno Ungkap Rencana Revitalisasi Anjungan DKI Jakarta di TMII