Polres Inhil Pecat Tujuh Personel dengan Tidak Hormat dalam Upacara Terbuka

- Kamis, 12 Februari 2026 | 12:45 WIB
Polres Inhil Pecat Tujuh Personel dengan Tidak Hormat dalam Upacara Terbuka

MURIANETWORK.COM - Polres Indragiri Hilir (Inhil) secara resmi memberhentikan tujuh personelnya dengan status tidak hormat (PTDH) dalam sebuah upacara terbuka, Kamis (12/2/2026). Tindakan tegas ini diambil setelah melalui proses hukum yang panjang, menyusul berbagai pelanggaran berat yang dilakukan personel, mulai dari tindak pidana berkekuatan hukum tetap hingga mangkir dari tugas.

Upacara Terbuka Sebagai Bentuk Penegakan Disiplin

Di bawah pimpinan langsung Kapolres AKBP Farouk Oktora, upacara pemberhentian digelar di Mapolres Inhil pagi itu. Ritual ini sengaja dilakukan secara terbuka, bukan hanya sebagai bentuk penghormatan terakhir, tetapi lebih sebagai momen introspeksi kolektif. Tujuannya jelas: memberikan peringatan tegas kepada seluruh anggota agar senantiasa menjaga integritas dan menjauhi pelanggaran.

Dalam amanatnya, Kapolres Farouk Oktora menegaskan bahwa keputusan ini adalah wujud konkret komitmen pimpinan dalam menegakkan disiplin tanpa pandang bulu. Setiap pelanggaran, baik terhadap kode etik profesi maupun aturan disiplin, akan mendapatkan sanksi yang setimpal.

"Keputusan ini terasa berat dan menyedihkan karena berdampak bukan hanya kepada personel yang bersangkutan, tetapi juga kepada keluarga dan institusi. Namun seluruh proses telah melalui tahapan panjang, penuh pertimbangan, dan berpedoman pada koridor hukum yang berlaku," tuturnya.

Rincian Pelanggaran yang Berujung Pemecatan

Dari ketujuh personel yang dipecat, lima orang menghadapi konsekuensi akibat pelanggaran yang sangat serius. Mereka adalah Aipda FF, Bripka YM, Bripka SS, Brigadir YA, dan Brigadir MT. Pemberhentian mereka didasarkan pada tindak pidana berkekuatan hukum tetap serta pelanggaran kode etik, termasuk hasil tes urine yang positif narkoba. Dasar hukumnya merujuk pada PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022.

Sementara itu, dua personel lainnya, Bripka DH dan Bripka H, harus berakhir kariernya karena melakukan mangkir tugas. Keduanya diketahui telah meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut, sebuah pelanggaran disiplin berat dalam tubuh institusi kepolisian.

Pesan Kapolres: Introspeksi dan Menjadi Teladan

Melangkah keluar dari konteks hukum formal, Kapolres Farouk Oktora juga menyampaikan pesan moral yang dalam. Ia mendorong seluruh personel yang hadir untuk menjadikan peristiwa ini sebagai cermin bagi diri sendiri. Menjaga profesionalisme saja tidak cukup; fondasi spiritual dan karakter juga harus dibangun kokoh.

Kapolres menekankan pentingnya meningkatkan keimanan dan ketakwaan sebagai benteng dari perilaku menyimpang. Ia juga mengingatkan agar setiap anggota senantiasa menjaga sikap, menghindari arogansi, dan menjadi teladan yang baik, baik di lingkungan internal maupun di tengah masyarakat yang dilayani.

"Ambillah hikmah dan pelajaran dari peristiwa ini sebagai bahan introspeksi diri, agar senantiasa menjalankan tugas secara profesional dan sesuai peraturan yang berlaku," pesannya.

Prosesi Upacara yang Khidmat dan Tegas

Upacara berlangsung khidmat dengan protokol militer yang lengkap. Setelah Komandan Upacara mengambil alih pasukan dan Inspektur Upacara naik ke mimbar, prosesi inti pun dimulai. Keputusan resmi dari Kepala Polda Riau dibacakan, diikuti dengan momen simbolis yang paling menyentuh: pemberian tanda silang pada foto ketujuh personel yang diberhentikan.

Rangkaian acara kemudian ditutup dengan pembacaan doa dan penghormatan terakhir, sebelum Inspektur Upacara turun dari mimbar. Suasana hening yang menyelimuti lapangan seakan mengukir pesan mendalam tentang betapa mahalnya harga sebuah integritas dalam penegakan hukum.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar