MURIANETWORK.COM - Seorang kreator konten berinisial AW bersama istrinya ditangkap polisi di kediamannya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026). Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Jaya 2026 setelah polisi menemukan perkebunan ganja aktif yang dikelola tersangka di dalam rumahnya. AW diduga membudidayakan tanaman narkotika kelas I tersebut untuk konsumsi pribadi, sebuah kebiasaan yang disebut polisi terbawa dari masa tinggalnya di Amerika Serikat.
Kebiasaan dari Luar Negeri dan Upaya Produksi Mandiri
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, mengungkapkan bahwa tersangka pernah menetap di Amerika Serikat selama empat hingga enam tahun. Pengalaman di luar negeri itu, menurut penyidik, membentuk kebiasaan yang sulit ditinggalkan saat kembali ke Indonesia.
"Jadi menurut keterangan si tersangka, beliau ini pernah, pernah tinggal di Amerika ya, kurang lebih 4-6 tahun, di Amerika," terang Prasetyo Nugroho dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan.
Karena ganja merupakan barang terlarang di Indonesia, AW kemudian mencari cara untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Ia memutuskan untuk membudidayakannya secara mandiri di rumah. Langkah awal dimulai dengan mencari bibit melalui internet.
"Dia menghubungi melalui web, mencari bibit ganja tersebut," kata Prasetyo.
Tak hanya bibit, AW juga mengimpor berbagai peralatan khusus dari luar negeri untuk mendukung aktivitas ilegalnya itu. Polisi menyimpulkan bahwa tersangka berniat membangun sistem produksi pribadi yang berkelanjutan.
"Kemudian setelah mendapatkan (bibit), gimana caranya ganja ini diproduksi sendiri? Diproduksi sendiri dengan cara membeli peralatan-peralatan ini, dari luar negeri semua," imbuhnya.
Penggerebekan dan Temuan Mengejutkan di Dalam Rumah
Saat penggerebekan, polisi menemukan bukti-bukti yang menunjukkan skala operasi AW. Pencarian dilakukan secara menyeluruh dari lantai dasar hingga lantai empat rumah tersebut.
Di lantai satu, petugas menemukan alat vakum dan dua bungkus ganja. Naik ke lantai dua, penyidik mengamankan sejumlah ganja yang sudah dikemas rapi dalam plastik vakum dan disimpan di dalam kamar.
Artikel Terkait
Bareskrim Bongkar Jaringan Emas Ilegal Senilai Rp 25,9 Triliun, Diduga TPPU
Trump Teken Perintah Eksekutif Batasi Ketat Pemungutan Suara Lewat Pos
Kondisi Psikologis Korban Penyiraman Air Keras dari KontraS Dilaporkan Stabil
Polisi Tangkap Pengedar 100 Vape Berisi Narkoba Etomidate di Tanjung Priok