Kejagung Bongkar Modus Korupsi Ekspor CPO Senilai Rp14 Triliun lewat Manipulasi Kode Limbah

- Rabu, 11 Februari 2026 | 19:45 WIB
Kejagung Bongkar Modus Korupsi Ekspor CPO Senilai Rp14 Triliun lewat Manipulasi Kode Limbah

Kejaksaan Agung baru-baru ini membongkar sebuah modus korupsi yang cukup licin, berkaitan dengan ekspor minyak sawit mentah atau CPO beserta produk turunannya. Inti penyelewengannya terletak pada permainan data. Para tersangka diduga mengakali sistem dengan mencantumkan komoditas yang salah di dokumen ekspor. Alih-alih menulis crude palm oil, mereka justru memasukkan kode untuk palm oil mill effluent (POME), yang merupakan limbah cair pabrik kelapa sawit.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, yang diekspor sebenarnya adalah CPO, bukan POME. "Jadi HS Code-nya digeser menjadi POME," ujarnya di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).

Lantas, apa motif di balik manipulasi ini? Ternyata, ini adalah cara untuk mengelak dari aturan domestic market obligation (DMO). Sebagaimana kita ingat, pemerintah pernah mewajibkan para pengusaha untuk mengalokasikan sebagian CPO-nya ke pasar dalam negeri. Tujuannya jelas: menjaga stabilitas pasokan dan mencegah harga minyak goreng melonjak tak terkendali.

Nah, dengan mengganti kode komoditas, para pelaku seolah-olah mengekspor barang yang tidak terkena aturan DMO. Syarief mengakui, meski dokumennya palsu, pajak atas ekspor POME tetap mereka bayar. Namun, di sinilah letak kerugian besarnya. Tarif pajak untuk CPO jauh lebih tinggi ketimbang POME.

"Jadi pajak yang diturunkan itu adalah pajak CPO itu jauh lebih tinggi daripada pajak POME, jauh, jauh sekali lebih tinggi. Itu kerugian keuangan negaranya," tegas Syarief.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar