MURIANETWORK.COM - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengonfirmasi bahwa sekitar 120 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang sempat dinonaktifkan kini telah kembali aktif. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (11 Februari 2026), sebagai upaya klarifikasi atas polemik yang sempat terjadi. Ghufron menegaskan bahwa persoalan teknis ini sebenarnya telah tuntas, meski pembahasan publik masih berlanjut.
Klarifikasi di Hadapan Komisi IX DPR
Dalam rapat kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan itu, Ghufron secara rinci memaparkan kronologi penanganan kasus ini. Dia menjelaskan bahwa penonaktifan peserta merujuk sepenuhnya pada keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2026. Data dari Kemensos itulah yang kemudian diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk diproses.
“Penyakit yang berbiaya katastropik, itu ada emang 120 ribu, tepatnya 120.472. Nah oleh Kemensos dicocokkan lagi. Sekarang sudah aktif kembali,” jelas Ghufron di hadapan para anggota dewan.
Proses Rekonsiliasi Data
Lebih lanjut, Ghufron membeberkan bahwa setelah dilakukan proses verifikasi dan rekonsiliasi data antara Kemensos, Kementerian Kesehatan, dan BPJS, jumlah peserta yang benar-benar memerlukan pengaktifan kembali menyusut. Proses pengecekan lapisan ini menemukan bahwa sebagian peserta telah beralih segmen atau telah melapor melalui dinas sosial setempat.
Artikel Terkait
Gangguan Ginjal Kronis Kini Serang Kaum Muda, Gaya Hidup Jadi Pemicu
Tren Film Indonesia Terinspirasi Kisah Nyata, Sorot Cinta hingga Pengkhianatan
Polres Tapin Panen Perdana Jagung dari Lahan Tidur Milik Polri
LCP 2026 Split 2 Dimulai 4 April, Dua Tiket ke MSI Diperebutkan