MURIANETWORK.COM - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengonfirmasi bahwa sekitar 120 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang sempat dinonaktifkan kini telah kembali aktif. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (11 Februari 2026), sebagai upaya klarifikasi atas polemik yang sempat terjadi. Ghufron menegaskan bahwa persoalan teknis ini sebenarnya telah tuntas, meski pembahasan publik masih berlanjut.
Klarifikasi di Hadapan Komisi IX DPR
Dalam rapat kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan itu, Ghufron secara rinci memaparkan kronologi penanganan kasus ini. Dia menjelaskan bahwa penonaktifan peserta merujuk sepenuhnya pada keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2026. Data dari Kemensos itulah yang kemudian diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk diproses.
“Penyakit yang berbiaya katastropik, itu ada emang 120 ribu, tepatnya 120.472. Nah oleh Kemensos dicocokkan lagi. Sekarang sudah aktif kembali,” jelas Ghufron di hadapan para anggota dewan.
Proses Rekonsiliasi Data
Lebih lanjut, Ghufron membeberkan bahwa setelah dilakukan proses verifikasi dan rekonsiliasi data antara Kemensos, Kementerian Kesehatan, dan BPJS, jumlah peserta yang benar-benar memerlukan pengaktifan kembali menyusut. Proses pengecekan lapisan ini menemukan bahwa sebagian peserta telah beralih segmen atau telah melapor melalui dinas sosial setempat.
“Jadi itu ada 102.921. Jadi bukan 120. Kenapa begitu? Karena sebagian sudah pindah segmen mengaktifkan, atau sebagian sudah lapor ke dinas sosial, lalu dicocokkan, oh dia perlu pelayanan, diaktifkan lagi,” ujarnya menerangkan mekanisme yang ditempuh.
Dengan demikian, dari angka awal yang ramai dibicarakan, akhirnya sebanyak 102.921 peserta yang dipastikan kembali mendapatkan akses layanan kesehatan.
Polemik Dianggap Selesai Secara Teknis
Direktur Utama BPJS Kesehatan itu menilai persoalan inti dari penonaktifan ini telah berhasil diselesaikan. Terutama bagi peserta dengan kebutuhan layanan kritis, seperti cuci darah, kepastian untuk kembali terdaftar telah diberikan. Ghufron menyayangkan bahwa meski secara administratif sudah tuntas, isu ini masih terus menjadi perbincangan.
“Yang butuh cuci darah segala macam itu yang ramai ini sudah diaktifkan kembali, jadi sebetulnya sudah selesai ini. Tapi kan gorengannya belum selesai itu masalahnya,” tuturnya, menyiratkan adanya kesenjangan antara penyelesaian di lapangan dengan narasi yang berkembang.
Penjelasan ini menegaskan posisi BPJS Kesehatan sebagai operator yang menjalankan kebijakan berdasarkan data resmi dari kementerian terkait. Langkah koordinasi dan verifikasi data yang dilakukan menunjukkan kompleksitas dalam mengelola database kepesertaan jaminan sosial berskala nasional, di mana akurasi data menjadi kunci untuk memastikan layanan tepat sasaran.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Akan Hadiri Rapat Perdana Dewan Perdamaian AS dan Tandatangani Kesepakatan Tarif
SKK Migas Pacu Eksplorasi, Targetkan 100 Sumur Baru pada 2026
Tabrakan Beruntun 7 Kendaraan di Underpass Jagorawi, Lalu Lintas Sempat Ditutup Total
Gubernur DKI Janjikan Dukungan Penuh untuk Pertahankan Gelar Juara Karate pada PON 2028