Hak Pekerja Tetap Terjamin
Bagi yang eligible, penerapan WFA tidak boleh merugikan hak-hak pekerja. Menaker Yassierli menegaskan bahwa pelaksanaan kerja dari jarak jauh ini tidak boleh dikonversi menjadi pemotongan jatah cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan WFA dianggap tetap melaksanakan tugasnya secara penuh.
“Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan,” tegas Yassierli. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan tetap membayar upah penuh sesuai kesepakatan kerja. Untuk menjaga produktivitas, setiap perusahaan atau instansi diberi keleluasaan untuk mengatur mekanisme pengawasan dan jam kerja selama periode WFA berlangsung.
Jadwal dan Ketentuan Teknis Pelaksanaan
Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 2 Tahun 2026, fleksibilitas kerja bagi ASN akan diberlakukan pada hari-hari tertentu di sekitar libur resmi. Jadwalnya mencakup dua hari sebelum libur Nyepi (16-17 Maret 2026) dan tiga hari setelah libur Idulfitri (25-27 Maret 2026).
Pimpinan instansi pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur proporsi pegawai yang dapat mengambil opsi WFA, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik layanan. Prinsip utamanya adalah memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik esensial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan tetap berjalan lancar tanpa gangguan.
Instansi juga didorong untuk mengoptimalkan sistem elektronik dan memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat mengenai perubahan jadwal layanan. Dalam situasi darurat, ketersediaan layanan publik, terutama yang bersifat esensial, harus tetap menjadi prioritas utama.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Jap Ferry Sanjaya Tuntut Vrijspraak, Sebut Kasus Plaza Klaten Murni Perdata
Perumda Pasar Jaya Genjot Pengangkutan 6.970 Ton Sampah di Pasar Kramat Jati
Lima Model Wastafel Dapur Modern untuk Tingkatkan Kenyamanan dan Efisiensi
Polres Bogor Panen 10 Ton Jagung, Targetkan 500 Ton untuk Bulog