Penyaluran bantuan ini memiliki tenggat waktu yang ketat. Hewan ternak tersebut harus sudah didistribusikan kepada masyarakat paling lambat satu hari sebelum Ramadan 1447 Hijriah dimulai. Prioritas utama diberikan kepada korban bencana dan warga yang masih berada di lokasi pengungsian.
Pengawasan dan Pertanggungjawaban
Untuk memastikan akuntabilitas, Dek Fadh menekankan pentingnya distribusi yang merata, tertib, dan tepat sasaran. Para kepala daerah diminta bertanggung jawab penuh atas proses tersebut.
Usai penyaluran, pemerintah kabupaten dan kota diwajibkan menyampaikan dokumentasi kegiatan berupa foto atau video serta laporan singkat realisasi bantuan kepada Biro Isra Sekretariat Daerah Aceh, paling lambat tiga hari setelah Ramadan untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden," jelasnya.
Langkah pelaporan ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan, memastikan bantuan pemerintah benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan di momen menjelang hari raya yang penting bagi masyarakat Aceh.
Artikel Terkait
Studi UI: Krisis Selat Hormuz 2026 Berdampak Asimetris pada BUMN, Ada yang Tertekan Ada yang Diuntungkan
Anggota DPRD Palembang Dukung Pembatasan Akun Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria di Final FIFA Series 2026 di GBK
TNI AU Gelar Bakti Sosial, Berikan Kaki Palsu Gratis di Yogyakarta