MURIANETWORK.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menangkap sepasang suami istri yang diduga sebagai agen penampung pekerja migran ilegal. Penangkapan terjadi pada Selasa (10/2) malam, sekitar pukul 23.30 WIB, di Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, saat keduanya sedang menjemput lima pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru dipulangkan dari Malaysia melalui jalur tidak resmi.
Dari Laporan Masyarakat ke Penggerebekan
Operasi pengungkapan ini berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan orang di wilayah tersebut. Tim penyidik kemudian bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Jalan Hasanah, yang diduga difungsikan sebagai tempat penampungan sementara bagi para PMI nonprosedural.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan kronologi penemuan korban. "Dari lokasi tersebut, anggota mengamankan lima orang PMI yang baru dipulangkan dari Malaysia melalui jalur ilegal," ujarnya.
Modus Penjemputan dan Fasilitas Tak Layak
Berdasarkan pengakuan para korban, mereka dibawa dari Malaysia menggunakan speed boat sebelum akhirnya mendarat. Di darat, para tersangka telah menunggu untuk mengangkut mereka.
"Mereka dijemput di darat menggunakan mobil Fortuner warna hitam dan dikawal langsung oleh kedua terduga pelaku menuju rumah penampungan," imbuh Fahrian.
Artikel Terkait
Lima Model Wastafel Dapur Modern untuk Tingkatkan Kenyamanan dan Efisiensi
Polres Bogor Panen 10 Ton Jagung, Targetkan 500 Ton untuk Bulog
Bazar Rakyat di Monas Bagikan Kupon Rp500 Ribu untuk Dongkrak UMKM Pascalebaran
PSSI Awards 2026 Digelar Perdana, Jay Idzes dan Safira Ika Raih Pemain Terbaik