Polres Bengkalis Tangkap Pasutri Agen Penampung PMI Ilegal

- Rabu, 11 Februari 2026 | 11:15 WIB
Polres Bengkalis Tangkap Pasutri Agen Penampung PMI Ilegal

MURIANETWORK.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menangkap sepasang suami istri yang diduga sebagai agen penampung pekerja migran ilegal. Penangkapan terjadi pada Selasa (10/2) malam, sekitar pukul 23.30 WIB, di Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, saat keduanya sedang menjemput lima pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru dipulangkan dari Malaysia melalui jalur tidak resmi.

Dari Laporan Masyarakat ke Penggerebekan

Operasi pengungkapan ini berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan orang di wilayah tersebut. Tim penyidik kemudian bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Jalan Hasanah, yang diduga difungsikan sebagai tempat penampungan sementara bagi para PMI nonprosedural.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan kronologi penemuan korban. "Dari lokasi tersebut, anggota mengamankan lima orang PMI yang baru dipulangkan dari Malaysia melalui jalur ilegal," ujarnya.

Modus Penjemputan dan Fasilitas Tak Layak

Berdasarkan pengakuan para korban, mereka dibawa dari Malaysia menggunakan speed boat sebelum akhirnya mendarat. Di darat, para tersangka telah menunggu untuk mengangkut mereka.

"Mereka dijemput di darat menggunakan mobil Fortuner warna hitam dan dikawal langsung oleh kedua terduga pelaku menuju rumah penampungan," imbuh Fahrian.

Kondisi tempat penampungan yang disediakan oleh tersangka dilaporkan sangat tidak layak. Yang lebih mengkhawatirkan, dalam pemeriksaan, pasangan suami istri berinisial J (62) dan S (39) ini mengaku telah delapan kali mengirimkan pekerja migran secara ilegal ke Malaysia.

Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti pendukung. Di antaranya adalah dua unit handphone, satu unit speed boat yang diduga digunakan untuk mengangkut korban, serta dua mobil berupa Fortuner hitam dan Rush silver. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.

Menyikapi tindakan mereka, polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal-pasal berat. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 457 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Komitmen Pemberantasan TPPO

Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memberantas jaringan kejahatan perdagangan orang di wilayahnya. Ia juga mengingatkan masyarakat akan risiko dan konsekuensi hukum yang berat dari praktik semacam ini.

AKBP Fahrian menambahkan, "Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Bengkalis untuk terus memberantas praktik TPPO dan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pengiriman PMI secara nonprosedural."

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar