Kondisi tempat penampungan yang disediakan oleh tersangka dilaporkan sangat tidak layak. Yang lebih mengkhawatirkan, dalam pemeriksaan, pasangan suami istri berinisial J (62) dan S (39) ini mengaku telah delapan kali mengirimkan pekerja migran secara ilegal ke Malaysia.
Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti pendukung. Di antaranya adalah dua unit handphone, satu unit speed boat yang diduga digunakan untuk mengangkut korban, serta dua mobil berupa Fortuner hitam dan Rush silver. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.
Menyikapi tindakan mereka, polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal-pasal berat. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 457 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Komitmen Pemberantasan TPPO
Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memberantas jaringan kejahatan perdagangan orang di wilayahnya. Ia juga mengingatkan masyarakat akan risiko dan konsekuensi hukum yang berat dari praktik semacam ini.
AKBP Fahrian menambahkan, "Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Bengkalis untuk terus memberantas praktik TPPO dan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pengiriman PMI secara nonprosedural."
Artikel Terkait
Polres Bogor Panen 10 Ton Jagung, Targetkan 500 Ton untuk Bulog
Bazar Rakyat di Monas Bagikan Kupon Rp500 Ribu untuk Dongkrak UMKM Pascalebaran
PSSI Awards 2026 Digelar Perdana, Jay Idzes dan Safira Ika Raih Pemain Terbaik
Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Penyesuaian Kebijakan Ekonomi dan Energi