"Hari ini kita sudah mengeluarkan surat. Intinya, layanan untuk 120.000 peserta PBI yang terdampak ini wajib diberikan," ucapnya.
"Saya sendiri sudah minta Sekjen agar mendorong Kemensos mengeluarkan SK-nya. Semoga cepat."
Di sisi lain, Menkes menegaskan soal pembiayaan. Iuran mereka akan dibayarkan pemerintah melalui Kemensos. Karena itu, tak ada alasan bagi rumah sakit untuk menunda-nunda atau, yang lebih buruk, menolak pasien.
"Rumah sakit tidak usah khawatir. Pembayarannya akan diganti, karena iuran BPJS mereka tetap dibayarkan oleh negara," tegas Budi.
Pesan akhirnya sederhana: layani dulu, urusan administrasi menyusul. Jangan sampai prosedur justru menghalangi nyawa.
Artikel Terkait
PSSI Awards 2026 Digelar Perdana, Jay Idzes dan Safira Ika Raih Pemain Terbaik
Waterspot hingga Jamur: Penyebab dan Cara Atasi Kerusakan Cat Mobil
Gus Ipul Sowan ke Ulama Situbondo Laporkan Persiapan Muktamar NU
Turki Satu Langkah Lagi ke Piala Dunia Usai Kalahkan Rumania