"Hari ini kita sudah mengeluarkan surat. Intinya, layanan untuk 120.000 peserta PBI yang terdampak ini wajib diberikan," ucapnya.
"Saya sendiri sudah minta Sekjen agar mendorong Kemensos mengeluarkan SK-nya. Semoga cepat."
Di sisi lain, Menkes menegaskan soal pembiayaan. Iuran mereka akan dibayarkan pemerintah melalui Kemensos. Karena itu, tak ada alasan bagi rumah sakit untuk menunda-nunda atau, yang lebih buruk, menolak pasien.
"Rumah sakit tidak usah khawatir. Pembayarannya akan diganti, karena iuran BPJS mereka tetap dibayarkan oleh negara," tegas Budi.
Pesan akhirnya sederhana: layani dulu, urusan administrasi menyusul. Jangan sampai prosedur justru menghalangi nyawa.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Jap Ferry Sanjaya Tuntut Vrijspraak, Sebut Kasus Plaza Klaten Murni Perdata
Perumda Pasar Jaya Genjot Pengangkutan 6.970 Ton Sampah di Pasar Kramat Jati
Lima Model Wastafel Dapur Modern untuk Tingkatkan Kenyamanan dan Efisiensi
Polres Bogor Panen 10 Ton Jagung, Targetkan 500 Ton untuk Bulog