Terhadap Sudewo, KPK berencana menerapkan dakwaan kumulatif. Strategi hukum ini ditempuh karena pria yang biasa disapa SDW itu juga berstatus tersangka dalam kasus terpisah, yakni pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati. Penggabungan dakwaan dinilai dapat membuat proses persidangan berjalan lebih efektif.
Budi Prasetyo menjelaskan pertimbangan lembaganya. "Nah, dengan dua penyidikan yang berjalan untuk tersangka yang sama, yaitu Saudara SDW, tentunya nanti juga bisa dilakukan dakwaan kumulatif supaya prosesnya juga menjadi lebih efektif," jelasnya.
Dua Kasus yang Ditangani Sekaligus
Penetapan Sudewo sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda dilakukan KPK dalam satu momentum, yaitu pada konferensi pers usai operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan calon perangkat desa, Selasa (20/1). Dalam OTT itu, Sudewo terjaring dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk kasus pemerasan tersebut, dugaan sementara menyebutkan Sudewo menetapkan tarif yang harus dibayar para calon perangkat desa. Besaran yang dipatok berkisar antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang. Nilai tersebut disebut-sebut sudah mengalami penggelembungan dari angka awal, yaitu Rp 125 juta hingga Rp 150 juta, yang dilakukan oleh pihak lain yang juga terlibat.
Artikel Terkait
Komnas HAM Desak Perluas Pemeriksaan ke Mantan Kepala BAIS dalam Kasus Penyiraman Aktivis
Timnas Indonesia Tuntaskan Laga Uji Coba dengan Kemenangan 4-0 di Era Baru John Herdman
Bendera Iran Berkibar di Tengah Badai: Simbol, Makna, dan Pertarungan Identitas
Pemerintah Godok Aturan WFH Satu Hari Seminggu untuk Efisiensi Energi