“Capaian kinerja tersebut tidak terlepas dari langkah strategis Mahkamah Agung dalam pemanfaatan teknologi informasi, salah satunya penerapan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik sejak 1 Mei 2024, yang pada tahun 2025 telah mencapai rasio penggunaan sebesar 96,58%,” ujar Sunarto.
Memang, teknologi jadi penyelamat utama. Digitalisasi proses pengajuan dari tingkat pertama, banding, sampai kasasi ternyata tak cuma mempercepat kerja. Ada dampak lain yang lebih luas, yaitu untuk lingkungan. Menurut Sunarto, dengan sistem ini, MA dan badan peradilan di bawahnya berpotensi menghemat penggunaan kertas secara masif hingga 866 ton.
Angka itu bukan sekadar statistik. Sunarto memaparkan dampak riilnya.
“Pengurangan ini setara dengan upaya penyelamatan sekitar 10.263 pohon dan penghematan air sebesar 2.309.133.600 liter, serta berpotensi menurunkan emisi CO2 sebanyak 805.631 Kg,” jelasnya.
Jadi, di balik laporan tentang beban kerja yang membeludak, ada cerita tentang adaptasi dan efisiensi. Teknologi tidak hanya membantu hakim mengatasi overload, tapi juga membawa dampak hijau yang signifikan. Sebuah terobosan yang, meski dipicu oleh kebutuhan, hasilnya ternyata jauh lebih beragam.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Jap Ferry Sanjaya Tuntut Vrijspraak, Sebut Kasus Plaza Klaten Murni Perdata
Perumda Pasar Jaya Genjot Pengangkutan 6.970 Ton Sampah di Pasar Kramat Jati
Lima Model Wastafel Dapur Modern untuk Tingkatkan Kenyamanan dan Efisiensi
Polres Bogor Panen 10 Ton Jagung, Targetkan 500 Ton untuk Bulog