Di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa lalu, Ketua MA Sunarto menyampaikan laporan tahunan yang cukup mencengangkan. Intinya sederhana: beban perkara di tahun 2025 sudah overload. Bayangkan saja, setiap hakim agung rata-rata harus menangani 2.384 berkas dalam setahun. Kalau dirinci per bulan, angkanya sekitar 199 berkas.
“Untuk perkara tindak pidana korupsi dan perselisihan hubungan industrial, Mahkamah Agung didukung oleh 8 orang hakim ad hoc, terdiri atas 3 hakim ad hoc tipikor dan 5 hakim ad hoc PHI,” jelas Sunarto dalam paparannya.
Lalu dia melanjutkan dengan data yang lebih rinci.
“Dengan komposisi tersebut, rata-rata beban kerja setiap hakim agung pada tahun 2025 mencapai 2.384 berkas perkara per tahun, atau sekitar 199 berkas per bulan,” lanjutnya.
Namun begitu, ada sisi lain yang patut dicatat. Di tengah tumpukan berkas yang begitu banyak, kinerja para hakim ternyata cukup solid. Mereka berhasil menyelesaikan 99,54 persen dari beban itu. Artinya, sekitar 2.373 perkara per hakim per tahun atau 198 perkara per bulan berhasil dituntaskan. Sebuah pencapaian yang tidak main-main.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Jap Ferry Sanjaya Tuntut Vrijspraak, Sebut Kasus Plaza Klaten Murni Perdata
Perumda Pasar Jaya Genjot Pengangkutan 6.970 Ton Sampah di Pasar Kramat Jati
Lima Model Wastafel Dapur Modern untuk Tingkatkan Kenyamanan dan Efisiensi
Polres Bogor Panen 10 Ton Jagung, Targetkan 500 Ton untuk Bulog