BPJS Kesehatan Jelaskan Aturan dan Pengecualian Sistem Rujukan Berjenjang

- Selasa, 10 Februari 2026 | 11:55 WIB
BPJS Kesehatan Jelaskan Aturan dan Pengecualian Sistem Rujukan Berjenjang

Pengecualian dalam Aturan

Namun begitu, aturan selalu ada pengecualian. Dalam beberapa kasus tertentu, peserta JKN bisa langsung berobat ke rumah sakit tanpa harus bolak-balik minta rujukan dari FKTP.

Misalnya, untuk pasien dengan gangguan jiwa yang rutin berobat di RS khusus jiwa, atau pasien kusta yang menjalani perawatan di RS khusus kusta. Begitu juga dengan pasien TB MDR, HIV yang membutuhkan obat lini 3 di RS Kelas A, serta pasien kanker yang sedang menjalani kemoterapi atau radioterapi.

Di sisi lain, ada juga kelompok peserta yang tidak perlu repot kembali ke FKTP hanya untuk memperpanjang rujukan. Perpanjangannya bisa langsung diurus di rumah sakit tempat mereka berobat rutin.

Kelompok ini mencakup pasien cuci darah (hemodialisis), penderita hemofilia, dan juga pasien thalasemia mayor. Bagi mereka, keringanan ini tentu sangat meringankan beban.

Pada akhirnya, sistem ini dirancang agar manfaat JKN bisa optimal. Meski terkesan berbelit, pola rujukan berjenjang punya maksud baik: memastikan setiap pasien mendapat alur perawatan yang terpantau dan tidak terputus di tengah jalan.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar