Dalam rapat bersama pimpinan DPR di Senayan, Senin lalu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan kesiapannya. Soal apa? Menjalankan reaktivasi untuk para Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Menurutnya, proses ini seharusnya tak menemui kendala berarti asal dasar hukumnya sudah jelas dan tegas.
Ali memulai paparannya dengan menegaskan posisi BPJS Kesehatan. Lembaga ini, katanya, adalah badan hukum publik. Tugas utamanya menjamin akses layanan kesehatan untuk masyarakat, bukan mencari keuntungan seperti badan usaha pada umumnya.
"Kedudukannya ini langsung di bawah Presiden, jadi bukan di bawah sebuah kementerian atau lembaga,"
ujar Ali.
Di sisi lain, ia menyoroti sebuah miskonsepsi yang cukup umum terjadi di masyarakat. Banyak orang beranggapan bahwa kesehatan itu sesuatu yang murah, bahkan gratis. Padahal, realitanya jauh dari itu.
Artikel Terkait
Gubernur Bali Desak Optimalisasi Aplikasi dan Pendataan PMI Krama Bali
Mulan Jameela Bantah Tudingan Hina Profesi Guru, Sebut Berita Bohong
Arab Saudi Apresiasi Resolusi Dewan HAM PBB yang Kutuk Serangan Iran
Serangan Udara AS-Israel Tewaskan Dua Remaja di Iran, Dampak Merambah ke Abu Dhabi