Dalam rapat bersama pimpinan DPR di Senayan, Senin lalu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan kesiapannya. Soal apa? Menjalankan reaktivasi untuk para Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Menurutnya, proses ini seharusnya tak menemui kendala berarti asal dasar hukumnya sudah jelas dan tegas.
Ali memulai paparannya dengan menegaskan posisi BPJS Kesehatan. Lembaga ini, katanya, adalah badan hukum publik. Tugas utamanya menjamin akses layanan kesehatan untuk masyarakat, bukan mencari keuntungan seperti badan usaha pada umumnya.
"Kedudukannya ini langsung di bawah Presiden, jadi bukan di bawah sebuah kementerian atau lembaga,"
ujar Ali.
Di sisi lain, ia menyoroti sebuah miskonsepsi yang cukup umum terjadi di masyarakat. Banyak orang beranggapan bahwa kesehatan itu sesuatu yang murah, bahkan gratis. Padahal, realitanya jauh dari itu.
"Yang sering salah persepsi, dikira kesehatan itu murah, gratis. Padahal kesehatan itu mahal. Cuma ada yang bayarin, begitu,"
katanya lagi dengan nada menerangkan.
Mengenai kuota nasional PBI, Ali menegaskan bahwa angka maksimalnya tetap mengacu pada undang-undang, yaitu 96,8 juta jiwa. Nah, pada tahun 2025 kemarin, sekitar 11 juta peserta sempat dinonaktifkan. Ini dilakukan berdasarkan proses pemutakhiran data yang berjalan.
Namun begitu, reaktivasi ini bukan tanpa persoalan. Persoalan utamanya justru banyak dialami oleh peserta dengan penyakit katastropik. Ambil contoh pasien gagal ginjal yang rutin butuh cuci darah. Bayangkan kesulitan mereka ketika status keanggotaannya terhenti. Secara total, peserta dengan kondisi penyakit berat yang terdampak penonaktifan ini mencapai 120.472 orang. Jumlah yang tidak sedikit dan punya konsekuensi sangat nyata bagi kehidupan mereka.
Artikel Terkait
Kebakaran Gudang Pestisida di Tangsel Padam Setelah 7 Jam, Petugas Gunakan Pasir 2 Truk
DPR Tinjau Progres Jembatan Gantung Rp7,4 M di Pesisir Selatan Pasca Tragedi 2025
MRT Jakarta Mulai Pembangunan Fisik Jalur Timur-Barat Tahun Ini
Helikopter Serbu Korsel Jatuh di Gapyeong, Dua Awak Tewas