KPK Periksa Sekretaris BKPSDM dan Dua Pihak Swasta Terkait Kasus Bupati Lampung Tengah

- Senin, 09 Februari 2026 | 11:50 WIB
KPK Periksa Sekretaris BKPSDM dan Dua Pihak Swasta Terkait Kasus Bupati Lampung Tengah

MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya. Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah itu kembali memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk pejabat daerah dan pihak swasta, untuk mengungkap aliran dana dan modus operandi yang diduga melibatkan pengaturan proyek di daerah tersebut.

Pemeriksaan Saksi Terkini

Upaya penyelidikan KPK memasuki fase baru dengan pemanggilan tiga saksi pada Senin (9/2/2026). Salah satunya adalah Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Tengah, Andi Carda. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan hal tersebut. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AC, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Lampung Tengah," jelasnya kepada awak media.

Selain Andi Carda, penyidik juga mendengar keterangan dua orang dari kalangan swasta, yaitu Agustam dan Sandi Harmoko. Hingga saat ini, pihak KPK masih menutup rapat materi pemeriksaan yang didalami dari ketiga saksi tersebut.

Rangkaian Pemeriksaan Saksi

Pemanggilan saksi pada pekan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, pada Rabu (4/2), KPK telah memeriksa Sekretaris Dewan DPRD Lampung Tengah, Yasir Asromi. Saat itu, Yasir hadir bersama Kasubag Perencanaan Dinas Kesehatan setempat, Dedi Budi Hartono.

Rangkaian pemeriksaan ini menunjukkan intensitas KPK dalam mengumpulkan barang bukti dan keterangan untuk membangun kasus yang komprehensif. Setiap saksi diduga memiliki informasi penting terkait jaringan dan mekanisme transaksi yang sedang diusut.

Modus dan Dugaan Aliran Dana

Kasus ini berawal dari penetapan Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka. Inti dari penyelidikan adalah dugaan pemotongan fee atau pungutan liar sebesar 15-20 persen dari nilai proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Pola ini diduga telah berjalan sejak Ardito dilantik pada Februari 2025.

Dalam operasinya, Ardito diduga memerintahkan anggota DPRD setempat, Riki Hendra Saputra (RHS), untuk mengatur pemenang lelang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas. Proyek-proyek tersebut wajib dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau tim sukses Ardito saat pilkada.

Dari skema itu, uang fee yang terkumpul diduga mencapai Rp 5,25 miliar. Dana tersebut disalurkan dari sejumlah rekanan melalui Riki dan adik kandung Ardito, Ranu Hari Prasetyo, dalam kurun waktu Februari hingga November 2025.

Tak hanya itu, Ardito juga diduga menerima tambahan Rp 500 juta dari pengadaan alat kesehatan. Secara keseluruhan, uang haram itu diduga digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari dana operasional pribadi sang bupati hingga melunasi pinjaman bank dari masa kampanye.

Lima Tersangka yang Ditentukan KPK

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara yang menyita perhatian publik ini. Mereka adalah:

1. Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,
2. Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah,
3. Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah,
4. Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati,
5. Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri.

Penetapan tersangka dari berbagai latar belakang mulai dari pejabat publik, keluarga, hingga pengusaha mengindikasikan adanya dugaan kolusi yang sistematis. Penyidik diperkirakan akan terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi lain yang dianggap memahami seluk-beluk transaksi mencurigakan tersebut.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar