Polda Metro Jaya Siap Gelar Perkara Dugaan Penistaan Agama Terhadap Komika Pandji Pragiwaksono

- Senin, 09 Februari 2026 | 10:15 WIB
Polda Metro Jaya Siap Gelar Perkara Dugaan Penistaan Agama Terhadap Komika Pandji Pragiwaksono

MURIANETWORK.COM - Polda Metro Jaya akan segera menggelar perkara untuk menilai ada tidaknya unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama yang menjerat komika Pandji Pragiwaksono. Gelar perkara ini merupakan langkah akhir penyelidikan setelah penyidik memeriksa total 27 orang, termasuk Pandji yang diperiksa sebagai saksi terlapor pada Jumat (6/2/2026), serta para pelapor dan saksi. Proses hukum ini menyusul laporan atas materi dalam pertunjukan stand-up comedy berjudul "Mens Rea" yang dinilai menyinggung sejumlah isu sensitif.

Proses Hukum Menuju Gelar Perkara

Setelah pemeriksaan terhadap puluhan pihak, penyidik kini bersiap memasuki tahap krusial. Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah memanggil para ahli untuk dimintai pendapatnya. Gelar perkara baru akan dilakukan setelah seluruh pengumpulan fakta dinilai cukup.

Budi menegaskan, "Langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan para ahli."

Meski jadwal pemeriksaan ahli belum dipastikan, tujuan akhirnya jelas. Gelar perkara dilakukan sebagai penilaian akhir untuk menentukan apakah kasus ini memenuhi unsur pidana dan layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Untuk menilai apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak," ujar Budi.

Rincian Pemeriksaan dan Materi yang Dipersoalkan

Dalam pemeriksaan perdana yang berlangsung selama beberapa jam, Pandji Pragiwaksono yang didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar, menghadapi 63 pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan itu berkisar dari identitas pribadi, teknis penyelenggaraan pertunjukan, hingga substansi laporan yang masuk. Polisi juga memperlihatkan potongan video pertunjukan yang beredar di luar platform streaming resmi sebagai bahan klarifikasi.

Haris Azhar mengungkapkan, "Tadi dimulai kurang lebih dari jam 10.30 lewat. Ada 63 pertanyaan, baru selesai kira-kira 5 menit atau 10 menit yang lalu."

Menurut penjelasan Haris, materi yang dipersoalkan oleh pelapor cukup beragam dan kompleks. Pemeriksaan menyentuh sejumlah topik spesifik yang diangkat dalam pertunjukan tersebut.

"Kalau lihat dari pertanyaannya yang disampaikan itu soal terkait dengan memilih pemimpin, memilih pemimpin atau pejabat publik. Lalu soal salat safar di yang di pesawat itu, lanjutan dari soal memilih pemimpin, Panji kan juga menyampaikan analoginya," beber Haris.

Selain itu, Pandji juga ditanyai mengenai materi tentang pemberian konsesi tambang kepada dua organisasi kemasyarakatan besar, serta fenomena banyaknya artis yang terpilih menduduki jabatan publik di Jawa Barat.

Pasalan yang Dijerat dan Sangkalan Terbuka

Dari sisi hukum, kuasa hukum mengonfirmasi bahwa kliennya dijerat dengan sejumlah pasal yang cukup berat. Pasal-pasal itu antara lain terkait penodaan agama, penyebarluasan, serta penistaan terhadap kelompok tertentu.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Pandji Pragiwaksono secara terbuka menepis semua tuduhan. Dengan tegas, ia menyatakan dirinya tidak merasa melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penistaan agama.

"Saya ada pada posisi tidak merasa melakukan penistaan agama. Jadi prosesnya tadi jalan dengan cukup lancar, pertanyaannya terjawab, dan ya kita ikutin prosesnya saja," ucap Pandji.

Perkembangan kasus ini terus diikuti publik, menunggu keputusan dari gelar perkara yang akan datang. Hasilnya akan menentukan apakah proses hukum berlanjut ke tahap yang lebih formal atau tidak.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar