Hamas Tolak Tegas Tuntutan AS dan Israel untuk Perlucutan Senjata

- Minggu, 08 Februari 2026 | 17:00 WIB
Hamas Tolak Tegas Tuntutan AS dan Israel untuk Perlucutan Senjata

Dewan Perdamaian dan Kekhawatiran Intervensi Asing

Upaya rekonstruksi pasca-perang Gaza saat ini melibatkan sebuah komite teknokrat Palestina yang dibentuk di bawah payung inisiatif bernama "Dewan Perdamaian". Inisiatif yang diluncurkan oleh Presiden AS Donald Trump di Davos ini awalnya dirancang untuk mengawasi gencatan senjata dan rekonstruksi. Namun, mandatnya yang kemudian diperluas menimbulkan kekhawatiran di berbagai kalangan, termasuk Hamas, bahwa dewan ini berpotensi menjadi badan saingan bagi PBB dan bentuk baru intervensi asing.

Dewan ini juga didukung oleh Dewan Eksekutif Gaza yang beranggotakan sejumlah tokoh internasional terkemuka. Kehadiran mereka semakin menguatkan kesan kuatnya campur tangan pihak luar dalam urusan internal Palestina.

Prinsip Kedaulatan yang Tak Bisa Ditawar

Menanggapi perkembangan tersebut, Khaled Meshal mendesak Dewan Perdamaian untuk mengambil pendekatan yang seimbang. Ia menekankan bahwa bantuan kemanusiaan dan rekonstruksi untuk sekitar 2,2 juta warga Gaza tidak boleh dibarengi dengan pengabaian kedaulatan rakyat Palestina.

"Kami berpegang teguh pada prinsip-prinsip nasional kami dan menolak logika perwalian, intervensi eksternal, atau pengembalian mandat dalam bentuk apa pun," ungkapnya dengan tegas.

"Orang Palestina harus memerintah orang Palestina. Gaza milik rakyat Gaza dan Palestina. Kami tidak akan menerima pemerintahan asing," tambah Meshal, menutup pernyataannya.

Pernyataan-pernyataan ini dengan jelas menggambarkan jalan buntu yang masih dihadapi dalam proses perdamaian. Di satu sisi, terdapat tekanan internasional untuk menciptakan stabilitas dengan melucuti kelompok bersenjata. Di sisi lain, ada prinsip kedaulatan dan perlawanan yang dipegang teguh oleh Hamas sebagai respon terhadap pendudukan, membuat jalan menuju resolusi damai yang berkelanjutan tetap terasa sangat panjang dan berliku.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar