MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pergeseran modus operandi dalam praktik suap. Uang tunai kini mulai ditinggalkan dan digantikan dengan emas batangan sebagai alat transaksi yang dianggap lebih aman dan menguntungkan oleh para pelaku. Pergeseran ini terungkap dari sejumlah operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Emas Dipilih Karena Praktis dan Bernilai Tinggi
Pelaksana Tugas Deputi Penindasan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan di balik tren ini. Logam mulia dinilai lebih ringkas dan tidak menimbulkan kecurigaan seperti membawa tas berisi uang kertas dalam jumlah besar. Dari sisi nilai, emas juga menawarkan keuntungan tersendiri karena harganya yang cenderung stabil bahkan meningkat.
Sebagai ilustrasi, untuk transaksi suap senilai Rp2,8 miliar, pelaku hanya perlu membawa sekitar 1 kilogram emas. Bandingkan dengan uang tunai yang memerlukan dua tas besar penuh dan sangat rentan menarik perhatian di tempat umum.
Asep Guntur Rahayu memaparkan temuannya di lapangan. "Tren emas untuk membayar suap ini sudah terdeteksi KPK. Terbilang dalam beberapa operasi tangkap tangan yang digelar KPK, pejabat sudah menerima emas untuk pembayaran suap. Barang yang digunakan untuk memberikan suap itu biasanya adalah barang-barang yang ringkas, barang-barang yang kecil tetapi memiliki nilai besar," jelasnya.
Ia menambahkan, "Tapi bisa saja gitu kan pemberian itu bisa saja dengan barang-barang yang ilegal juga seperti itu. Nah seperti misalkan uang mata uang tentunya akan dipilih mata uang-mata uang yang memiliki nilai tukar yang tinggi."
Dua Keuntungan Sekaligus: Suap dan Investasi
Motif pelaku ternyata tidak hanya sekadar mempermudah transaksi. KPK melihat ada tujuan ganda dalam penggunaan emas ini. Di satu sisi, emas mempermudah proses penyuapan. Di sisi lain, ia berfungsi sebagai instrumen investasi pribadi bagi penerima.
Dengan menerima emas, pelaku seolah-olah menabung aset yang nilainya berpotensi naik di kemudian hari. Mereka tidak perlu lagi repot mengonversi uang suap terlebih dahulu untuk membeli logam mulia. Praktik ini memberikan lapisan keuntungan finansial tambahan sekaligus menyulitkan pelacakan.
Belum Tergolong Pencucian Uang
Meski menjadi tren yang mengkhawatirkan, KPK menyatakan bahwa penerimaan suap dalam bentuk emas ini belum dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Alasannya, barang bukti emas tersebut diperoleh langsung dari transaksi suap, bukan dibeli dengan uang hasil korupsi yang perlu dibersihkan terlebih dahulu.
Pengamatan ini menunjukkan dinamika kejahatan korupsi yang terus beradaptasi. Pelaku mencari celah dengan memanfaatkan komoditas bernilai tinggi yang likuid namun kurang mencolok, menantang aparat penegak hukum untuk selalu memperbarui metode penyelidikannya.
Artikel Terkait
Pemerintah Gelar Rakor Lintas Kementerian untuk Perkuat Moderasi Beragama
Megawati Terima Gelar Doktor Kehormatan di Universitas Saudi
Organisasi Pers Desak Perpres Platform Digital Ditingkatkan Jadi Undang-Undang
Pria 61 Tahun Ditemukan Tewas dengan Kepala Terbungkus Plastik di Kamar Kos Bandar Lampung