"Pengawasan dilakukan secara serentak di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, mencakup seluruh rantai pasok pangan, mulai dari produsen, distributor, pedagang eceran, hingga ritel modern,"
jelas Astawa lagi. Ia juga mengingatkan, khususnya para pelaku usaha di tingkat hilir, untuk jangan coba-coba main harga. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dulu, lalu ditindak tegas sesuai aturan.
Lalu, komoditas apa saja yang diawasi ketat? Daftarnya cukup panjang dan mencakup bahan pokok sehari-hari.
"Adapun komoditas yang menjadi objek pengawasan meliputi beras, jagung, kedelai, daging sapi dan kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai, minyak goreng, serta gula konsumsi,"
tuturnya merinci.
Satgas Saber Pelanggaran Pangan sendiri berdasar pada Keputusan Kepala Bapanas Nomor 4 Tahun 2026. Soal kekhawatiran masyarakat untuk melapor, pemerintah menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Jadi, diharapkan masyarakat tak ragu untuk bersuara jika melihat ketidakberesan di pasar.
Artikel Terkait
Dua Anak Harimau Benggala di Kebun Binatang Bandung Mati Terinfeksi Virus Panleukopenia
Swedia Hadapi Ukraina di Play-off Tanpa Striker Andalan Alexander Isak
Fadli Zon: Kolaborasi Lintas Generasi Kunci Pelestarian Budaya Indonesia
KPK Sambut Baik Desakan MAKI agar DPR Bentuk Panja Khusus Usut Penahanan Yaqut