Menyongsong momen Hari Besar Keagamaan Nasional seperti Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri tahun 2026, pemerintah akhirnya membuka saluran pengaduan khusus. Masyarakat yang curiga ada main-main harga atau mutu pangan bisa langsung menghubungi nomor 0853-8545-0833. Ini adalah hotline Satgas Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan.
Garis panas ini bukan muncul tiba-tiba. Ia bagian dari penguatan pengawasan nasional yang digeber serentak. Setiap aduan dari lapangan, janji mereka, akan ditindaklanjuti tim Saber yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, persiapan ini sudah digodok dalam Rapat Koordinasi Satgas Saber. Rapat itu sendiri dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengarah Satgas.
Di sisi lain, peran masyarakat disebut-sebut sebagai kunci. I Gusti Ketut Astawa, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas RI yang juga Ketua Pelaksana Satgas, menegaskan hal itu.
"Melalui hotline ini, masyarakat bisa langsung melaporkan dugaan pelanggaran harga, kecurangan distribusi, maupun peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu,"
ujar Ketut Astawa dalam keterangan tertulisnya Minggu lalu (8/2/2026). Pernyataan itu sebenarnya disampaikannya lebih awal, pada Jumat (6/2).
Intinya, Satgas Saber ini dibentuk buat memastikan kebijakan harga seperti HPP, HET, dan HAP benar-benar jalan dari hulu ke hilir. Tanpa kecurangan.
"Pengawasan dilakukan secara serentak di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, mencakup seluruh rantai pasok pangan, mulai dari produsen, distributor, pedagang eceran, hingga ritel modern,"
jelas Astawa lagi. Ia juga mengingatkan, khususnya para pelaku usaha di tingkat hilir, untuk jangan coba-coba main harga. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dulu, lalu ditindak tegas sesuai aturan.
Lalu, komoditas apa saja yang diawasi ketat? Daftarnya cukup panjang dan mencakup bahan pokok sehari-hari.
"Adapun komoditas yang menjadi objek pengawasan meliputi beras, jagung, kedelai, daging sapi dan kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai, minyak goreng, serta gula konsumsi,"
tuturnya merinci.
Satgas Saber Pelanggaran Pangan sendiri berdasar pada Keputusan Kepala Bapanas Nomor 4 Tahun 2026. Soal kekhawatiran masyarakat untuk melapor, pemerintah menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Jadi, diharapkan masyarakat tak ragu untuk bersuara jika melihat ketidakberesan di pasar.
Artikel Terkait
Polisi Pastikan Mayat yang Viral di Tambora adalah Biawak Hidup 1,7 Meter
THR Idulfitri 2026 Wajib Dibayarkan Paling Lambat 13 Maret
Imlek 2026: Filosofi Warna Merah dan Kemeriahan di Jakarta
Wisatawan Jakarta Tewas Tenggelam di Pantai Ciantir Usai Abaikan Zona Bahaya