Buron Kasus Suap Impor, Jhon Field Menyerahkan Diri ke KPK

- Minggu, 08 Februari 2026 | 09:30 WIB
Buron Kasus Suap Impor, Jhon Field Menyerahkan Diri ke KPK

Setelah kabur saat operasi tangkap tangan KPK, akhirnya Jhon Field memutuskan menyerahkan diri. Pemilik PT Blueray itu datang ke gedung KPK pada Sabtu (7/2) dini hari, dan kini statusnya resmi menjadi tahanan.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal ini kepada awak media pada Minggu (8/2/2026). Menurutnya, pemeriksaan terhadap JF berjalan lancar.

"Pasca menyerahkan diri, Tersangka JF langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Selama pemeriksaan JF kooperatif dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik," ujar Budi.

Usai diperiksa, penyidik pun langsung menjebloskannya ke dalam sel. Jhon Field akan mendekam di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk 20 hari ke depan.

Sebelumnya, situasinya memang agak janggal. Dari enam tersangka yang ditetapkan, cuma lima yang langsung ditahan. Satu orang lagi, yaitu JF, menghilang begitu saja saat OTT digelar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sempat menjelaskan kejadian itu dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Kamis (5/2).

"Mungkin ada pertanyaan dari rekan-rekan, yang ditetapkan 6, yang ditahan 5. Kemana 1 lagi kan gitu kan? Satu lagi disaat kita akan temen-temen di lapangan akan lakukan tangkap tangan, itu sodara JF melarikan diri," jelas Asep.

Operasi besar-besaran ini sendiri digelar KPK pada Rabu (4/2). Nilai barang bukti yang disita sungguh fantastis, mencapai puluhan miliar rupiah. Kasusnya terkait suap dalam proses impor barang.

Selain Jhon Field, KPK telah menetapkan lima orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Rizal (RZL) yang pernah menjabat sebagai Direktur P2 DJBC, Sisprian Subiaksono (SIS) sebagai Kasubdit Intel P2 DJBC, dan Orlando (ORL) sebagai Kasi Intel DJBC. Dari pihak PT Blueray, tersangka juga menjerat Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi dan Dedy Kurniawan (DK) sebagai Manager Operasional.

Dengan ditangkapnya JF, kini semua tersangka sudah berada dalam tahanan. Proses hukum pun bisa berjalan lebih lengkap.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar