Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah membeberkan kasus ini. Sindikat itu mengirim anak-anak ke daerah terpencil di Sumatera. Modus yang dipakai cukup licik: adopsi ilegal yang dikaitkan dengan sejumlah uang.
Kombes Rita, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya, mengingatkan masyarakat pada Jumat (6/2).
"Kami mengajak semua masyarakat untuk lebih waspada. Jangan mudah percaya pada penawaran pengasuhan anak yang disertai transaksi uang," kata Rita.
Dia menegaskan, sanksi pidana perdagangan orang bisa menjerat siapa saja. Bahkan bagi mereka yang sekedar tahu tapi diam.
Upaya pencegahan, imbuhnya, harus dimulai dari dalam rumah. Fakta di lapangan justru yang paling memilukan.
"Kami sangat prihatin. Pelaku utama dalam kasus ini adalah ibu kandung dari korban sendiri," jelas Rita dengan nada berat.
Fakta itu sekaligus menjadi peringatan keras. Ancaman terhadap anak bisa datang dari mana saja, bahkan dari orang terdekat.
"Ini menunjukkan tanggung jawab kita bersama. Melindungi anak bukan hanya tugas negara, tapi juga kewajiban setiap orang di sekitar mereka," pungkasnya.
Artikel Terkait
Polisi Tetapkan 7 Anggota KKB sebagai Tersangka Pembunuhan Dua Nakes di Tambrauw
Dua Pemuda Ditemukan Tewas di Atap Masjid Brebes Setelah Seminggu Hilang
Panglima TNI Pimpin Serah Terima dan Pelantikan Puluhan Pejabat Strategis
Pria Ditemukan Meninggal dan Terkubur di Lahan Kosong Cikeas Setelah Dilaporkan Hilang