MURIANETWORK.COM - Seorang ibu di Jakarta Barat ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah diduga menjual anak kandungnya sendiri ke wilayah pedalaman Sumatera. Peristiwa yang mengundang keprihatinan ini terungkap berkat penyelidikan aparat, yang kini menjerat sang ibu dengan pasal-pasal pidana berlapis terkait perlindungan anak dan perdagangan orang.
Jerat Hukum Menanti Pelaku
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Sipayung, memaparkan pasal-pasal yang dijatuhkan kepada tersangka berinisial IJ. Pertama, ia dijerat dengan Pasal 76 F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak.
Arfan menegaskan, "Ancaman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 300 juta."
Lapisan kedua adalah Pasal 2 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Atas pasal ini, Arfan menjelaskan, "Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta."
Artikel Terkait
Harga Emas Batangan Pegadaian Naik Tipis pada Kamis Pagi
Dewa United Kembali Berlatih dengan Energi Baru Usai Libur Panjang
Presiden Prabowo Perintahkan Optimalisasi SDA dan Hilirisasi untuk Kepentingan Negara
Kapospam Tugu Yogyakarta Meninggal Diduga Kelelahan Saat Operasi Ketupat