MURIANETWORK.COM - Seorang ibu di Jakarta Barat ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah diduga menjual anak kandungnya sendiri ke wilayah pedalaman Sumatera. Peristiwa yang mengundang keprihatinan ini terungkap berkat penyelidikan aparat, yang kini menjerat sang ibu dengan pasal-pasal pidana berlapis terkait perlindungan anak dan perdagangan orang.
Jerat Hukum Menanti Pelaku
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Sipayung, memaparkan pasal-pasal yang dijatuhkan kepada tersangka berinisial IJ. Pertama, ia dijerat dengan Pasal 76 F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak.
Arfan menegaskan, "Ancaman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 300 juta."
Lapisan kedua adalah Pasal 2 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Atas pasal ini, Arfan menjelaskan, "Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta."
Modus Adopsi Ilegal dan Peringatan dari Polisi
Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan Polda Metro Jaya terkait perdagangan anak ke Sumatera. Polisi mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus adopsi ilegal yang ditawarkan dengan iming-iming uang.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita, mengajak kewaspadaan publik. "Kemudian kami di sini mengajak seluruh masyarakat untuk mewaspadai adanya modus adopsi ilegal ya, jangan mudah untuk percaya pada penawaran-penawaran pengasuhan anak dengan uang," tuturnya.
Dia menekankan bahwa sanksi pidana bisa menjerat siapa pun yang terlibat atau mengetahui kejadian tersebut. Lebih dalam, Rita menyoroti sisi tragis dari kasus ini.
"Kemudian kiranya kami juga memberikan upaya pencegahan ini harus dimulai dari dalam keluarga ya. Kita lihat kita sangat prihatin karena ternyata pelaku utama dari kasus ini adalah ibu kandungnya korban sendiri ya," jelasnya dengan nada prihatin.
Fakta tersebut, lanjutnya, menunjukkan betapa ancaman terhadap anak bisa datang dari lingkungan terdekat sekalipun. "Dan fakta ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak dapat terjadi bahkan dari lingkungan terdekat sehingga perlindungan anak menjadi tanggung jawab kita bersama," pungkasnya, menegaskan pentingnya peran kolektif dalam menjaga keselamatan anak.
Artikel Terkait
Wakil Ketua MPR: Pasar Karbon Kunci Pembiayaan Transisi Energi Indonesia
AS Tuduh China Lakukan Uji Coba Nuklir Rahasia di Tengah Momen Genting
Delapan Buku Jejak Pemikiran Yusril Ihza Mahendra Diluncurkan di Ulang Tahun ke-70
Kapolda Riau Tinjau Lokasi Gajah Sumatera Tewas dengan Luka Tembak di Areal Konsesi PT RAPP