Di ruang sidang Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang sunyi, vonis akhirnya dijatuhkan. Muhamad Ilham harus menghabiskan 14 tahun hidupnya di balik terali besi. Ia terbukti membunuh Muhammad Harfie Mushba dengan cara yang kejam: menembak kepala korban menggunakan senapan angin.
Putusan itu dibacakan majelis hakim pada Kamis, 18 Desember lalu. Namun baru dirilis ke publik melalui situs Mahkamah Agung pada Rabu kemarin.
Majelis yang diketuai Noak Mispa Sianturi, dengan anggota Wina Febriani dan Mentari Wahyudihati, menyatakan Ilham bersalah melakukan pembunuhan berencana. Motifnya? Rasa sakit hati yang dipupuk lama. Ilham, warga lokal, merasa terus diabaikan setiap kali berpapasan dengan Harfie, sang korban yang merupakan pendatang. Ia merasa tak dihargai.
Namun begitu, persoalannya tak sesederhana itu. Di balik tindakannya, ada kisah yang lebih kelam.
Ilham mengaku sudah sejak 2021 mendengar bisikan-bisikan menyeramkan. Suara itu mirip dengan suara Harfie, dan terus mengancamnya.
Bisikan itulah yang konstan menghantuinya. Untuk menghentikannya, Ilham punya satu rencana. Pada siang hari yang terik, Selasa 8 Juli 2025, ia mengambil senapan angin merek Mauser dari kamarnya. Lalu, ia mendatangi tempat Harfie bekerja. Tanpa banyak basa-basi, peluru 4,5 mm dilepaskan, tepat mengarah ke kepala korban.
Artikel Terkait
Barcode QR Yanduan: Polda Riau Pacu Transparansi Pengaduan Masyarakat
Kapolri Serukan Semangat Natal untuk Pemulihan Bangsa di Tengah Duka
Gas 3 Kg Dikurangi Hingga 0,45 Kg, SPBE di Serang Ditutup Sementara
Ragam Twibbon Natal 2025 Gratis, Siap Ramaikan Media Sosial