Di ruang sidang Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang sunyi, vonis akhirnya dijatuhkan. Muhamad Ilham harus menghabiskan 14 tahun hidupnya di balik terali besi. Ia terbukti membunuh Muhammad Harfie Mushba dengan cara yang kejam: menembak kepala korban menggunakan senapan angin.
Putusan itu dibacakan majelis hakim pada Kamis, 18 Desember lalu. Namun baru dirilis ke publik melalui situs Mahkamah Agung pada Rabu kemarin.
Majelis yang diketuai Noak Mispa Sianturi, dengan anggota Wina Febriani dan Mentari Wahyudihati, menyatakan Ilham bersalah melakukan pembunuhan berencana. Motifnya? Rasa sakit hati yang dipupuk lama. Ilham, warga lokal, merasa terus diabaikan setiap kali berpapasan dengan Harfie, sang korban yang merupakan pendatang. Ia merasa tak dihargai.
Namun begitu, persoalannya tak sesederhana itu. Di balik tindakannya, ada kisah yang lebih kelam.
Ilham mengaku sudah sejak 2021 mendengar bisikan-bisikan menyeramkan. Suara itu mirip dengan suara Harfie, dan terus mengancamnya.
"Kalau tidak kamu matikan, saya yang akan matikan kamu. Tunggu sajala."
Bisikan itulah yang konstan menghantuinya. Untuk menghentikannya, Ilham punya satu rencana. Pada siang hari yang terik, Selasa 8 Juli 2025, ia mengambil senapan angin merek Mauser dari kamarnya. Lalu, ia mendatangi tempat Harfie bekerja. Tanpa banyak basa-basi, peluru 4,5 mm dilepaskan, tepat mengarah ke kepala korban.
Hakim melihat ada jeda waktu sebelum penembakan. Artinya, menurut mereka, Ilham sempat berpikir dengan tenang. Ini menguatkan unsur kesengajaan.
Di sisi lain, persidangan juga mengungkap fakta mencengangkan. Ternyata, Ilham adalah pengguna narkotika khususnya sabu selama kurang lebih 15 tahun. Sejak usianya masih 14 tahun! Konsumsi inilah yang diduga memicu halusinasinya. Ia mendengar banyak bisikan, termasuk yang menyerupai suara korban.
Meski begitu, pemeriksaan jiwa di RSUD Tuanku Imam Bonjol Pasaman menyimpulkan hal lain. Ilham dinyatakan berpikiran jernih. Ia mampu memahami pertanyaan dan menjawab dengan runtut sesuai konteks. Di persidangan pun, ia bisa menjawab pertanyaan hakim dengan baik.
Alhasil, majelis berkeyakinan kondisi kejiwaannya tidak terganggu sebagaimana dimaksud Pasal 44 KUHP. Unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terpenuhi.
Vonis 14 tahun yang dijatuhkan ini sebenarnya lebih ringan. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman 16 tahun penjara. Sekarang, tinggal waktu yang akan menjawab bagaimana Ilham menjalani hukuman panjangnya, dengan bayang-bisikan yang mungkin tak pernah benar-benar hilang.
Artikel Terkait
Lembaga Adat Melayu Riau Kecam Keras Perburuan Liar yang Tewaskan Gajah Sumatera di Pelalawan
Dana Negara Rp110 Triliun Pacu Hilirisasi, Enam Proyek Dimulai Serentak
Presiden Prabowo Hadiri Mujahadah Kubro Satu Abad NU di Malang
Pakar Hukum Tegaskan Polri Berada Langsung di Bawah Presiden Berdasarkan UUD 1945