MURIANETWORK.COM - Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono memastikan bahwa pasien penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang membutuhkan layanan cuci darah dan sempat terkendala akibat status kepesertaan yang nonaktif, kini dapat kembali mendapatkan perawatan. Pemerintah telah membuka mekanisme reaktivasi untuk menjamin akses kesehatan vital ini tetap berjalan.
Mekanisme Reaktivasi untuk Pasien PBI
Menurut penjelasan Wamenkes, penyesuaian data dari Kementerian Sosial sempat menyebabkan status sejumlah peserta PBI BPJS Kesehatan berubah menjadi nonaktif. Namun, kondisi tersebut telah ditangani. Pemerintah memberikan kesempatan bagi pasien yang benar-benar membutuhkan layanan cuci darah untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya.
"Yang PBI. PBI kan kita lakukan aktifasi, ya mereka yang kemudian memang harus memerlukan cuci darah, tapi BPJS-nya itu dinonaktifkan, oleh Dinas Sosial, boleh melakukan reaktifasi lagi," jelas Dante Saksono Harbuwono.
Larangan Tegas Penolakan Layanan
Ditegaskan dengan tegas oleh Wamenkes, fasilitas kesehatan sama sekali tidak diperbolehkan menolak pasien yang membutuhkan cuci darah hanya karena status BPJS-nya nonaktif akibat pembaruan data ini. Jaminan ini diberikan untuk menghilangkan keraguan dan kecemasan di kalangan pasien yang tengah menjalani terapi rutin.
"Tapi sekarang sudah diubah dan kita harapkan kalau memang membutuhkan cuci darah, bisa diaktifkan kembali BPJS-nya dan sama sekali tidak akan kita tolak untuk cuci darah," ungkapnya.
Dia menambahkan penegasan, "Tidak boleh, tidak boleh menolak."
Proses Aktivasi Kembali dan Kelanjutan Pengobatan
Bagi peserta yang statusnya terdampak namun memenuhi persyaratan sebagai PBI, langkah yang harus dilakukan adalah melakukan aktivasi kembali melalui Dinas Sosial setempat. Proses ini menjadi pintu masuk untuk menormalkan kembali akses layanan kesehatan.
Menanggapi kekhawatiran mengenai nasib pengobatan, Dante menyatakan bahwa proses cuci darah bagi pasien terdampak telah berjalan kembali. Pasien yang belum melakukan aktivasi dapat langsung mendatangi fasilitas kesehatan untuk memulai prosedur reaktivasi sekaligus meneruskan pengobatannya.
"Sudah mulai pengobatan lagi, kalau memang belum melakukan aktivasi mereka tinggal datang ke fasilitas kesehatan melakukan aktivasi lagi," tuturnya.
Pernyataan ini disampaikan Wamenkes usai konferensi pers di Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Jakarta, pada Jumat, 6 Februari 2026, sebagai bentuk kepastian pemerintah dalam menjaga keberlangsungan layanan kesehatan kritis bagi masyarakat.
Artikel Terkait
Kebakaran di Kompleks Militer Teheran Diduga Akibat Korsleting, Tak Ada Korban
Presiden Prabowo Hadiri Munajat Bangsa dan Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
Awal Ramadan 2026 Diprakirakan Berbeda, Pemerintah Tunggu Sidang Isbat 17 Februari
43 Titik Jalan Berlubang di Flyover Ciputat Picu Kecelakaan, Warga Desak Perbaikan Segera