MURIANETWORK.COM - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menegaskan sikap tegas lembaganya menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok. Pernyataan itu disampaikan Sunarto usai dua hakim, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, serta seorang juru sita, ditangkap pada Kamis (5/2) malam terkait dugaan suap pengurusan perkara.
Peringatan Keras dari Pimpinan Tertinggi Peradilan
Dalam sebuah forum internal, Sunarto dengan tegas menyatakan tidak ada toleransi bagi hakim yang terlibat praktik pelayanan transaksional. Ia menegaskan hanya ada dua pilihan bagi mereka yang melanggar: mengundurkan diri atau menghadapi jeruji besi. Pernyataan ini ia sampaikan untuk menegaskan komitmen menjaga martabat lembaga peradilan.
"Pilihannya cuman dua, berhenti atau penjara. Sekali lagi saya tekankan saya tidak ada belas kasihan sedikitpun, kita matikan nurani kita demi menjaga marwah lembaga kita," tegas Sunarto, Sabtu (6/2/2026).
Tidak Ada Bantuan Hukum dari Institusi
Lebih lanjut, Sunarto mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan advokasi hukum kepada hakim yang terbukti melakukan korupsi. Kebijakan ini, menurutnya, adalah konsekuensi logis karena tindakan oknum hakim tersebut dianggap telah mencoreng nama baik dan merusak kepercayaan publik terhadap seluruh lembaga peradilan.
"Mahkamah Agung tidak boleh memberi bantuan advokasi karena yang bersangkutan telah mencederai lembaga Mahkamah Agung. Betul (termasuk kasus OTT di Depok)," ujarnya.
Artikel Terkait
Kas PT Vale Indonesia Menyusut Drastis Didorong Ekspansi Investasi
KPK Kembalikan Yaqut ke Rutan Usai Tahanan Rumah Lebaran Picu Sorotan
KPK Tangkap Tiga Bupati Saat Ramadan, Tahanan Rumah untuk Mantan Menteri Tuai Kritik
Israel Klaim Gempur Rantai Rudal Iran Usai Serangkaian Serangan Tewaskan Satu Warga