Polisi Tetapkan Anak sebagai Tersangka Pembunuhan Beracun Keluarga di Warakas

- Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:50 WIB
Polisi Tetapkan Anak sebagai Tersangka Pembunuhan Beracun Keluarga di Warakas

MURIANETWORK.COM - Kasus kematian misterius satu keluarga di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya terungkap setelah penyelidikan hampir sebulan. Polisi menetapkan anak ketiga dalam keluarga, Abdullah Syauqi Jamaludin (23), sebagai tersangka pelaku racun yang menewaskan ibunya dan kedua kakaknya. Penetapan ini merupakan hasil dari penyelidikan forensik yang panjang dan mendalam.

Peristiwa yang menggemparkan warga itu terjadi pada awal Januari lalu. Ketiga korban ditemukan tewas di dalam rumah mereka pada Jumat (2/1) pagi. Korban yang meninggal adalah sang ibu, Siti Solihah (50), serta kedua anaknya, Afiah Al Adilah Jamaludin (28) dan Abdullah Syauqi Jamaludin (23). Saat ditemukan, Syauqi masih bernyawa dalam kondisi lemas di kamar mandi dan sempat dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Penetapan Tersangka Setelah Penyelidikan Mendalam

Proses hukum bergulir setelah kondisi Syauqi pulih dan memungkinkan untuk diperiksa. Polisi tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, tetapi juga membangun kasus ini dengan pendekatan ilmiah melalui penyidikan ilmiah (scientific crime investigation). Rangkaian pemeriksaan forensik yang cermat, mulai dari visum luar, autopsi, hingga uji toksikologi di laboratorium, menjadi kunci terungkapnya motif kejahatan ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan proses panjang yang dilalui. "Kemudian serangkai pemeriksaan ini berjalan hingga akhirnya pada tanggal 4 Februari atas hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter dan juga bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya pada Jumat (6/2/2026).

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar