Pemkot Surabaya Tegaskan Rumah Radio Bung Tomo Tetap Berstatus Cagar Budaya

- Sabtu, 07 Februari 2026 | 05:15 WIB
Pemkot Surabaya Tegaskan Rumah Radio Bung Tomo Tetap Berstatus Cagar Budaya

Hasil penelusuran timnya menunjukkan, bangunan di lokasi itu memang telah mengalami perubahan bentuk jauh sebelum ditetapkan sebagai cagar budaya pada 1996. Menanggapi pembongkaran ilegal tahun 2016, Retno menyatakan pihak swasta pelakunya telah diproses hukum.

“Jayanata [pihak swasta] itu sudah dihukum. Dia kena pidana segala itu ya, dan di 2016 itu sudah dinyatakan bersalah, dihukum denda kemudian juga kan membangun kembali seperti yang sekarang sesuai dengan arahannya TACB,” paparnya.

Masa Depan Pelestarian dan Jejak Sejarah

Di bawah payung Perda terbaru, TACB sedang mempertimbangkan untuk menghapus status cagar budaya pada bangunan di Jalan Mawar 10, mengingat keaslian fisiknya sudah hilang. Namun, langkah ini tidak serta-merta menghapus jejak sejarah.

“Nah, di 2024 itu begitu Perda Kota Surabaya tentang cagar budaya itu ada, itu memang sudah salah satu yang direncanakan untuk dicabut juga, tapi bukan dicabut kemudian tidak ditetapkan lagi ya karena yang di sebelahnya [Bangunan Jalan Mawar Nomor 12] itu masih ada,” tegas Retno.

Retno justru mendorong perluasan narasi sejarah. Ia menilai, kisah perjuangan Bung Tomo dan RBPRI tidak boleh terpaku pada satu lokasi, mengingat siaran saat itu dilakukan secara berpindah-pindah untuk menghindari Sekutu.

“Yang ingin saya dorong itu adalah pengkajian terkait dengan perjuangan Bung Tomo dalam mensyiarkan itu saat dia berjuang. Rutenya di mana? Titik-titiknya mana saja? Yang selama ini kita tahunya cuman satu itu,” harapnya.

Sembari melakukan kajian, upaya perlindungan kini difokuskan pada bangunan asli yang masih tersisa di sebelahnya, yaitu di Jalan Mawar Nomor 12, untuk memastikan satu penanda sejarah fisik tetap terjaga.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar