MURIANETWORK.COM - Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa bangunan di Jalan Mawar Nomor 10, yang dikenal sebagai Rumah Radio Bung Tomo, masih berstatus cagar budaya meski sempat dirobohkan pada 2016. Pernyataan ini menanggapi kekhawatiran Presiden Prabowo Subianto mengenai nasib situs bersejarah tersebut. Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan, bangunan yang ada saat ini adalah hasil pemugaran ulang pada 2017, mengikuti rekomendasi tim ahli, karena bentuk aslinya telah berubah sejak renovasi 1975.
Status Cagar Budaya Tipe B
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan penjelasan rinci mengenai status hukum bangunan bersejarah itu. Ia menegaskan bahwa situs tersebut masuk dalam kategori bangunan cagar budaya tipe B, yang memiliki ketentuan berbeda dengan tipe A.
“Rumah yang di Jalan Mawar itu sudah direhab pada tahun 1975, sehingga dia tidak lagi dalam bentuk yang asli, ada IMB-nya tahun 1975. Karena itu lah di dalam SK-nya itu masuk gedung tipe B bukan gedung A yang tidak boleh diubah,” tegas Eri.
Politikus PDI Perjuangan itu melanjutkan, status tipe B memberikan ruang untuk pemugaran, asalkan mengikuti arahan yang tepat. Proses yang terjadi pada Rumah Radio Bung Tomo dianggap telah memenuhi syarat tersebut.
“Sehingga sudah dilakukan dengan rekom tim cagar budaya di 2016, di 2017-nya dibangun,” tambahnya.
Kajian Ulang dan Perspektif Ahli
Merespons pernyataan Presiden, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya menyatakan akan segera melakukan kajian ulang. Ketua TACB, Retno Hastijanti, menekankan bahwa pelestarian tidak hanya berfokus pada fisik bangunan, tetapi lebih pada nilai sejarah dan peristiwa yang terjadi di dalamnya.
“Sebetulnya yang penting itu kan peristiwanya ya karena rumah atau bentukan arsitektur itu hanya wadah. Maksudnya, kalau dari segi kecagarbudayaan itu kondisi yang di sini itu lebih penting aktivitasnya daripada bentukan fisiknya,” beber Retno.
Hasil penelusuran timnya menunjukkan, bangunan di lokasi itu memang telah mengalami perubahan bentuk jauh sebelum ditetapkan sebagai cagar budaya pada 1996. Menanggapi pembongkaran ilegal tahun 2016, Retno menyatakan pihak swasta pelakunya telah diproses hukum.
“Jayanata [pihak swasta] itu sudah dihukum. Dia kena pidana segala itu ya, dan di 2016 itu sudah dinyatakan bersalah, dihukum denda kemudian juga kan membangun kembali seperti yang sekarang sesuai dengan arahannya TACB,” paparnya.
Masa Depan Pelestarian dan Jejak Sejarah
Di bawah payung Perda terbaru, TACB sedang mempertimbangkan untuk menghapus status cagar budaya pada bangunan di Jalan Mawar 10, mengingat keaslian fisiknya sudah hilang. Namun, langkah ini tidak serta-merta menghapus jejak sejarah.
“Nah, di 2024 itu begitu Perda Kota Surabaya tentang cagar budaya itu ada, itu memang sudah salah satu yang direncanakan untuk dicabut juga, tapi bukan dicabut kemudian tidak ditetapkan lagi ya karena yang di sebelahnya [Bangunan Jalan Mawar Nomor 12] itu masih ada,” tegas Retno.
Retno justru mendorong perluasan narasi sejarah. Ia menilai, kisah perjuangan Bung Tomo dan RBPRI tidak boleh terpaku pada satu lokasi, mengingat siaran saat itu dilakukan secara berpindah-pindah untuk menghindari Sekutu.
“Yang ingin saya dorong itu adalah pengkajian terkait dengan perjuangan Bung Tomo dalam mensyiarkan itu saat dia berjuang. Rutenya di mana? Titik-titiknya mana saja? Yang selama ini kita tahunya cuman satu itu,” harapnya.
Sembari melakukan kajian, upaya perlindungan kini difokuskan pada bangunan asli yang masih tersisa di sebelahnya, yaitu di Jalan Mawar Nomor 12, untuk memastikan satu penanda sejarah fisik tetap terjaga.
Artikel Terkait
KPK Tangkap Pimpinan PN Depok Terkait Suap Eksekusi Lahan 6,5 Hektar
PSBS Biak Hadapi PSM di Sleman, Duel Penentu Nasib di Zona Degradasi
Gajah Sumatera Tewas Diburu, Gadingnya Hilang di Pelalawan
Gajah Sumatera Ditemukan Mati Tanpa Kepala di Area Konsesi PT RAPP, Diduga Diburu