MURIANETWORK.COM - Fiona Handayani, mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, memberikan kesaksian di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (5/2/2026) itu menghadirkan dinamika menarik ketika Fiona berinteraksi dengan salah seorang terdakwa, Mulyatsyah, yang menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek pada 2020.
Dialog Mengenai Penempatan Pejabat Plt
Pertanyaan Mulyatsyah berfokus pada pemahaman Fiona mengenai situasi internal kementerian pada masa lalu, khususnya terkait penempatan 46 pejabat eselon II dalam status Pelaksana Tugas (Plt). Ia mendalami sejauh mana Fiona mengetahui kebijakan struktural tersebut.
“Ada 46 pejabat di Kemendikbud itu yang sudah di-Plt-kan. Anda tahu itu pada saat itu?” tanya Mulyatsyah.
Fiona menjawab dengan merujuk pada konteks perubahan organisasi. “Waktu itu kan seingat saya ada pergantian struktur ya, Pak. Jadi semuanya Plt karena waktu itu ada struktur penggabungan dua kementerian,” jelasnya.
Klaim Di Luar Tugas dan Tanggung Jawab
Mulyatsyah kemudian menanyakan durasi penempatan Plt tersebut. Fiona menyatakan ketidakingatannya dan menegaskan bahwa hal itu bukan merupakan ranah tugasnya dalam struktur kementerian.
“Berapa lama itu Plt?” tanya Mulyatsyah.
“Saya tidak ingat,” jawab Fiona singkat.
“Loh kenapa tidak ingat? Sampai bertahun-tahun loh,” ujar Mulyatsyah menekankan.
Fiona pun menimpali, “Ya, tapi itu struktur kementerian, Pak, seingat saya awalnya tidak bisa.”
Artikel Terkait
Harga BBM Nasional Tetap Stabil Meski Konflik Timur Tengak Picu Ketegangan Global
Misteri Batu Berjalan di Death Valley Terpecahkan Berkat Es dan Angin
Warga Swiss Ditahan di Bali Usai Hina Hari Raya Nyepi di Media Sosial
Satgas Damai Cartenz Korbankan Mudik Lebaran untuk Jaga Stabilitas di Kiwirok