MURIANETWORK.COM - Mantan staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, mengungkapkan di persidangan bahwa ia baru mengetahui gaji konsultan dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook jauh lebih tinggi dari gajinya. Kesaksian ini disampaikan dalam sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) di Jakarta, Kamis (5 Februari 2026), yang mengadili dua pejabat direktorat di lingkungan Kemendikbudristek.
Kesaksian Soal Ketimpangan Gaji
Fiona, yang hadir sebagai saksi, mengaku baru menyadari besaran gaji Ibrahim Arief atau Ibam yang juga terdakwa dalam kasus yang sama setelah membaca pemberitaan. Dalam persidangan, hakim ad hoc Andi Saputra mendalami kapan Fiona mengetahui fakta bahwa Ibam, yang statusnya adalah tenaga konsultan, menerima gaji dua hingga tiga kali lipat dari gaji seorang staf khusus menteri.
"Kemudian termasuk bahwa Ibrahim Arief bukan stafsus tetapi gajinya dua kali lipat bahkan tiga kali lipat dari Anda juga tahu kapan itu?" tanya hakim Andi Saputra.
"Baru kemarin saat saya melihat di berita," jawab Fiona.
Hakim kemudian menegaskan kembali, "Baru kemarin ya?" dan Fiona membenarkan dengan singkat, "Betul."
Dalam penelusuran lebih lanjut, hakim bertanya apakah Fiona mengetahui nominal tersebut selama proses pengadaan yang berlangsung lima tahun. Fiona dengan tegas menyatakan ketidaktahuannya.
Dakwaan dan Besaran Kerugian Negara
Kasus ini menjerat sejumlah pihak, termasuk Ibrahim Arief yang disebut-sebut menerima gaji konsultan sebesar Rp163 juta per bulan. Sementara itu, dua terdakwa utama dalam sidang ini adalah Mulyatsyah, mantan Direktur SMP, dan Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar. Keduanya didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.
Menurut jaksa penuntut umum, kerugian negara dalam kasus pengadaan Chromebook dan perangkat lunak Chrome Device Management (CDM) ini mencapai Rp2,1 triliun. Angka fantastis ini merupakan akumulasi dari dua komponen utama.
Pertama, dari unsur kemahalan harga laptop Chromebook yang ditaksir mencapai Rp1,56 triliun. Kedua, dari pengadaan lisensi CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, senilai setidaknya Rp621 miliar.
Jaksa Roy Riady, saat membacakan dakwaan, merinci dasar perhitungan tersebut. "Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022," jelasnya.
Roy Riady kemudian menambahkan, "Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730."
Dinamika Sidang dan Konteks Kelembagaan
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta ini juga menyentuh dinamika kerja di lingkungan kementerian. Hakim sempat menanyakan jumlah grup WhatsApp yang diikuti Fiona bersama mantan menteri Nadiem, sebagai bagian dari pemeriksaan mengenai alur komunikasi dan koordinasi.
Menanggapi pertanyaan itu, Fiona menjawab dengan santai namun lugas. "Wah kayaknya banyak deh. Saya nggak ingat tapi ya bisa dicek tapi kayaknya banyak," ujarnya.
Pengungkapan ketimpangan gaji dalam kesaksian ini menyoroti kompleksitas kasus yang tidak hanya menyangkut teknis pengadaan, tetapi juga struktur remunerasi dan transparansi di dalam proyek besar pemerintah. Sidang yang masih berlanjut ini terus mengungkap fakta-fakta baru yang menjadi perhatian publik, mengingat besarnya dana negara yang terlibat dan dampaknya terhadap program pendidikan nasional.
Artikel Terkait
Kejati Jatim Geledah Kebun Binatang Surabaya Terkait Dugaan Korupsi Anggaran 2013-2024
Mantan Staf Khusus Nadiem Tegaskan Tak Urusi Penempatan Plt di Sidang Korupsi Chromebook
Terdakwa Korupsi Chromebook Ungkap Ketakutan pada Stafsus Nadiem di Sidang
Taruna Akpol Bantu Korban Bencana Aceh Tamiang Siapkan Ramadan