Memang, gas N2O awalnya punya fungsi legal untuk pembuatan krim kue. Namun, belakangan fungsinya melenceng jauh.
Pertanyaan besar pun mengemuka: bisakah whip pink dikategorikan sebagai narkotika? Rikwanto, anggota Komisi III lainnya, mencoba membandingkannya dengan fenomena ‘ngelem’ pakai lem Aibon yang sudah lama ada.
Dia menjelaskan, penggunaan zat ini untuk mencapai sensasi ‘fly’ atau euforia sesaat sudah mulai menggejala di masyarakat. Dan itu, tentu saja, berisiko.
“Ini cukup membahayakan,” ungkap Rikwanto. Tren ini, meski mungkin belum sepenuhnya terpetakan, sudah dianggap sebagai ancaman yang perlu segera diantisipasi.
Artikel Terkait
Iran Buka Pintu Negosiasi untuk Kapal Jepang dan Korea Selatan di Selat Hormuz
Warga Iran Rayakan Idulfitri di Tengah Situasi Perang, Menteri Ucapkan Terima Kasih atas Solidaritas Asia Tenggara
BMKG Imbau Waspada Hujan Lebat hingga Petir di Hari Kedua Lebaran 2026
Estimasi Pajak Tahunan Honda Vario 125 Street di Jakarta Capai Rp 369 Ribu pada 2026