Memang, gas N2O awalnya punya fungsi legal untuk pembuatan krim kue. Namun, belakangan fungsinya melenceng jauh.
Pertanyaan besar pun mengemuka: bisakah whip pink dikategorikan sebagai narkotika? Rikwanto, anggota Komisi III lainnya, mencoba membandingkannya dengan fenomena ‘ngelem’ pakai lem Aibon yang sudah lama ada.
Dia menjelaskan, penggunaan zat ini untuk mencapai sensasi ‘fly’ atau euforia sesaat sudah mulai menggejala di masyarakat. Dan itu, tentu saja, berisiko.
“Ini cukup membahayakan,” ungkap Rikwanto. Tren ini, meski mungkin belum sepenuhnya terpetakan, sudah dianggap sebagai ancaman yang perlu segera diantisipasi.
Artikel Terkait
BNPB Waspadai Siklus Kering 2027, Ancaman Karhutla Besar Bisa Kembali
BNPB Terbatas Dana Mitigasi, Andalkan Pinjaman Spanyol untuk Hadapi Banjir dan Longsor
Trump Tuntut Harvard Bayar Denda Fantastis Rp 16,7 Triliun
Jembatan Merah Putih Presisi Dikebut, Siswa SDN 014 Putat Segera Miliki Akses Aman