KPK Panggil Tiga Pejabat Daerah Terkait Kasus Jual Beli Jabatan di Pati

- Senin, 02 Februari 2026 | 12:50 WIB
KPK Panggil Tiga Pejabat Daerah Terkait Kasus Jual Beli Jabatan di Pati

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil saksi untuk mengusut kasus yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Kali ini, pemeriksaan digelar di Polda Jawa Tengah, bukan di gedung KPK. Tiga orang dijadwalkan menghadiri pemanggilan itu hari Senin (2/2/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan proses pemeriksaan memang dialihkan ke Polda Jateng untuk kelancaran.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Jateng,” ucap Budi kepada awak media.

Siapa saja mereka? Yang pertama adalah Rukin, seorang perangkat desa dari Sukorukun. Lalu ada Karyadi, Kepala Desa Bumiayu di Kecamatan Wedarijaksa. Saksi ketiga adalah Suranta, yang menjabat sebagai Camat Gabus.

Kasus ini sendiri sudah menyeret empat orang sebagai tersangka. Sudewo, tentu saja, sebagai bupati. Lalu menyusul tiga kepala desa: Abdul Suyono dari Karangrowo, Sumarjiono dari Arumanis, dan Karjan dari Sukorukun. Mereka semua berasal dari wilayah Kecamatan Jaken.

Modusnya cukup terang. Menurut dugaan KPK, Sudewo awalnya memasang tarif “kisaran” Rp 125 hingga 150 juta bagi calon perangkat desa. Namun, tarif ini rupanya tidak tetap. Para anak buahnya disebutkan menaikkan angka itu, hingga mencapai Rp 165 juta bahkan Rp 225 juta per orang. Sungguh angka yang fantastis untuk sebuah jabatan di tingkat desa.

Hingga saat ini, uang senilai Rp 2,6 miliar berhasil diamankan penyidik. Jumlah itu mungkin belum final, tapi sudah cukup memberi gambaran betapa sistemik praktik yang diduga terjadi.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar