"Saya berharap tidak dibalikan lagi ke Nusakambangan. Karena bagaimanapun itu tidak proporsional bagi saya gitu loh, karena saya bukan tempatnya di situ. Dan saya bukan sebagai seorang penjahat besar gitu loh yang harus dibikin seolah-olah dihancarkan hidup saya,"
Ungkapan itu dilontarkannya sebagai respons atas tuntutan jaksa. Ammar didakwa terlibat dalam jaringan jual-beli sabu di dalam Rutan Salemba. Modusnya, sabu yang diterima dari seorang bernama Andre lalu diedarkan di dalam rutan.
Tak sendirian, ada lima terdakwa lain yang terlibat dalam kasus yang diduga sudah berjalan sejak akhir 2024 ini. Mereka adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Jaksa mendakwa mereka semua dengan pasal berat. "Melakukan tindak pidana... menawarkan untuk dijual, menjual, membeli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," bunyi dakwaan jaksa.
Jadi, untuk sekarang, jalan Ammar Zoni tampaknya masih mengarah kembali ke Nusakambangan. Semuanya tergantung proses persidangan yang masih berlanjut.
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka