Permintaan Ammar Zoni untuk tidak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan akhirnya mendapat tanggapan resmi. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dengan tegas menyatakan, belum ada perubahan status untuk lokasi penahanan artis yang tersandung kasus narkoba itu.
Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan posisi resmi pihaknya. Semuanya masih mengacu pada surat izin pemindahan yang berlaku sebelumnya.
"Sampai saat ini sesuai surat dari Direktur Jenderal, izin pemindahan dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta itu menyatakan, setelah persidangan, Ammar Zoni dan kawan-kawan harus kembali ke Lapas di Nusakambangan," kata Rika kepada awak media, Sabtu lalu.
Dia menegaskan, penempatan Ammar tetap mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan. "Sementara ini," ujarnya singkat, "belum ada perubahan."
Permintaan Ammar sendiri sempat mencuri perhatian publik. Saat sidang di Rutan Salemba, Jumat (30/1), artis bernama lengkap Muhammad Amar Akbar itu terlihat emosional.
Artikel Terkait
Penyidik Riau Gali Ruh Hukum Baru dalam Forum Kolaboratif
Kaesang Pangarep Siap Peras Darah Demi Kemenangan PSI di 2029
Ma Dong-seok dan Lisa BLACKPINK Bikin Heboh, Syuting Film di Jakarta Libatkan Rekayasa Lalu Lintas
Kaesang Menangis di Hadapan Kader, Berjanji Besarkan PSI